Bawaslu Banten Gandeng Kwarda Pramuka dan Enam Organisasi, Perkuat Pengawasan Partisipatif Jelang Pemilu 2029
SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka penguatan pengawasan partisipatif menjelang tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Rabu (29/7/2026), yang dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Banten, jajaran pimpinan Bawaslu kabupaten/kota se-Banten, serta perwakilan organisasi mitra.
Adapun organisasi yang menandatangani MoU bersama Bawaslu Provinsi Banten yakni Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Banten, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Banten, GMKI Cabang Serang, Pemuda Katolik Provinsi Banten, Perisai Demokrasi Bangsa Provinsi Banten, dan Pokja Wartawan Provinsi Banten.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah awal membangun kesamaan persepsi antara Bawaslu dengan para pemangku kepentingan dalam memperkuat pengawasan partisipatif.
Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai organisasi masyarakat menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi sejak jauh hari sebelum tahapan pemilu dimulai.
“Hari ini kita bersilaturahmi dan memulai ikhtiar bersama melalui penandatanganan MoU. Tujuan utamanya adalah membangun kesepahaman antara Bawaslu dengan para stakeholder di Provinsi Banten. Setelah ini baru kita berbicara mengenai langkah-langkah strategis menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada,” ujar Ali Faisal.
Ia menjelaskan, arah penyelenggaraan Pemilu ke depan masih menunggu regulasi turunan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 yang mengatur pemisahan jadwal Pemilu nasional dan Pilkada.
Jika mengacu pada putusan tersebut, kata Ali, Pemilu nasional akan digelar pada 2029 dengan tiga jenis surat suara, yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, serta DPD RI.
Sementara Pilkada serentak dijadwalkan berlangsung pada 2031 untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota.
Meski demikian, seluruh mekanisme masih menunggu pembentukan undang-undang oleh DPR RI.
Ali menegaskan kualitas pemilu tidak hanya ditentukan saat hari pemungutan suara, tetapi dibangun melalui proses panjang sejak tahapan awal.
“Jangan hanya fokus pada hari H. Kualitas pemilu dibentuk melalui konsolidasi, pendidikan politik, dan pengawasan yang dilakukan jauh sebelum pelaksanaan. Karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi dan menjaga proses demokrasi,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh organisasi yang telah bersedia menjalin kemitraan dengan Bawaslu Provinsi Banten dalam memperkuat pengawasan partisipatif.
Sementara itu, Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Banten, Prof. Suwaib Amiruddin, menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan Pramuka menjadi mitra strategis Bawaslu dalam pendidikan demokrasi bagi generasi muda.
Menurutnya, komunikasi antara Kwarda Banten dan Bawaslu telah terjalin sejak beberapa waktu lalu dan kini diwujudkan dalam bentuk kerja sama resmi.
“Alhamdulillah, Bawaslu menjadi salah satu lembaga yang pertama menjalin kerja sama dengan Kwarda Banten untuk mendorong pembentukan Saka yang berkaitan dengan pendidikan demokrasi. Mudah-mudahan pada tahun 2026 ini proses pembentukannya bisa segera direalisasikan,” ujar Suwaib.
Ia mengungkapkan Kwarda Banten telah menyiapkan kawasan khusus bernama Tunas Demokrasi sebagai pusat kegiatan kolaborasi antara Gerakan Pramuka dan Bawaslu.
“Kami sudah menyiapkan lahan khusus di Kwarda dengan nama Tunas Demokrasi. Setiap kegiatan yang berkaitan dengan kepramukaan dan Bawaslu dapat dilaksanakan di sana tanpa dipungut biaya. Kami siap mendukung penuh program pendidikan demokrasi bagi generasi muda,” katanya.
Selain itu, Suwaib juga membuka peluang pembentukan Satuan Komunitas (Sako) bagi berbagai komunitas, termasuk sekolah berbasis keagamaan, sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter, kepemimpinan, dan wawasan kebangsaan melalui Gerakan Pramuka.
Melalui penandatanganan nota kesepahaman tersebut, Bawaslu Provinsi Banten berharap pengawasan partisipatif semakin kuat dengan melibatkan organisasi kepemudaan, lembaga pendidikan pemilih, komunitas, hingga insan pers, sehingga mampu mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas, berintegritas, dan demokratis di Provinsi Banten.***

