Begini Kronologis Influencer Tiktok Mahesa Albantani Ditangkap Polda Banten
SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap ulama Nahdlatul Ulama (NU), KH Matin Syarkowi.
Kasus ini bermula dari video di TikTok yang viral sejak akhir Maret lalu dan dinilai merugikan secara psikologis serta sosial bagi pihak pelapor.
Video yang beredar pada 28 Maret 2025 tersebut tidak hanya menyebut nama KH Matin Syarkowi, namun juga memuat ajakan terbuka kepada publik untuk mencari tahu identitas pelapor.
Hal ini kemudian memicu keprihatinan dari berbagai pihak dan segera direspons oleh Direktorat Siber Polda Banten.
“Video itu tidak hanya menyerang secara personal, tetapi juga menghasut publik untuk ikut memburu pelapor,” ujar AKBP Andi Setiyo Wibowo, Kasubdit V Siber Polda Banten, Senin (14/7/2025).
Pada hari yang sama video itu menyebar, korban langsung melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dengan melibatkan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta dukungan dari pihak Kejaksaan.
Pemeriksaan saksi, penelusuran jejak digital, hingga verifikasi bukti dilakukan secara menyeluruh demi memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
Hasil penyidikan mengarah kepada dua nama: SA alias Mahesa Al Bantani dan SI alias Kingofhmm.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun identitas lengkap masih belum dibuka ke publik.
“Penanganan kasus ini kami lakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai prosedur. Kami juga telah meminta keterangan dari para ahli ITE,” tambah AKBP Andi.
Polda Banten menegaskan bahwa berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan, menandai masuknya perkara ke tahap selanjutnya dalam proses hukum.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
“Kami tidak main-main. Siapa pun yang menyebar konten bermuatan fitnah atau membahayakan nama baik orang lain, pasti kami tindak,” tegas AKBP Andi.
Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu dini hari, 12 Juli 2025, Polda Banten menangkap Mahesa Al Bantani, yang dikenal dengan inisial MA atau nama samaran “Sae”, di rumahnya sekitar pukul 02.30 WIB.
Ia diduga menghina KH Matin Syarkowi, seorang tokoh ulama terkemuka di Banten, melalui unggahan media sosial.
Unggahan Mahesa memancing amarah. Dalam postingannya, ia menulis ajakan kontroversial kepada netizen:
“Netizen khususnya embruter Pontirta, lacak Kiai Matin Syarkowi… siap ya warga Serang, kita rungkatin bareng-bareng…” dikutip dari akun pribadi Tiktoknya, Minggu, 13 Juli 2025. (*/Fachrul)
