Mukota VI Kadin Cilegon Selesai Digelar, Isbanri Sebut Sama Dengan Merendahkan Martabat Lembaga Peradilan
CILEGON – Kuasa hukum penggugat pelaksanaan Mukota VI Kadin Cilegon, Isbanri menyayangkan sikap panitia yang ngotot menggelar Mukota pada Jumat (17/1/2025) lalu di The Royal Hotel Cilegon.
Sikap memaksakan diri panitia itu dinilai Isbanri sama dengan merendahkan martabat lembaga peradilan.
Bagaimana tidak kata Isbanri, proses sengketa pelaksanaan Mukota Kadin VI Cilegon sedang berproses di Pengadilan Negeri Serang.
“Harusnya mereka menahan diri selama dalam proses gugatan. Ini seolah mereka mendahului, padahal putusan belum dinyatakan selesai, apapun itu putusannya. Sikap ini sama dengan merendahkan martabat lembaga peradilan,” ucap Isbanri, Sabtu (18/1/2025) sore.

Bahkan, Isbanri juga menyayangkan peran Kepolisian Resort Cilegon yang turut melancarkan pelaksanaan Mukota.

Padahal, Polres Cilegon juga menjadi salah satu pihak turut tergugat dalam sengketa yang dilayangkan Andi Jempol.
Semestinya, pihak Kepolisan membubarkan pelaksanaan Mukota, bukan malah sebaliknya yang justru memperlancar jalannya Mukota.
“Ini diduga memberikan izin, Polres harusnya membubarkan itu, tapi inikan lolos, akhirnya terlaksana secara aklamasi. Dia seharusnya menegakan hukum itu,” terang Isbanri.
Saat ditanya apakah mungkin mereka (pihak tergugat dan turut tergugat) belum menerima surat pemberitahuan dari pengadilan terkait hal tersebut, Isbanri mengatakan pastinya mereka sudah mengetahui, karena sudah diwakili dalam proses gugatan di Pengadilan.
Kondisi itu sangat disayangkan oleh Isbanri selaku kuasa hukum Andi Jempol, karena mereka (panitia) seolah-olah menganggap tidak ada gugatan, terlepas itu mengerti atau tidak, atau mungkin menantang lembaga peradilan.
“Apapun itu nantinya, intinya pengadilan belum membuat penetapan, atau keputusan apapun terkait sengketa Mukota ini,” tutup Isbanri. (*/Wan)
