Biaya Operasionalnya Dilaporkan, Wagub Banten Ngaku Sering Koordinasi ke Kejati

BPRS CM tabungan

 

SERANG – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi biaya penunjang operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021.

Mengetahui adanya laporan tersebut, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy menilai bahwa BPO telah sesuai dengan aturan.

“Pelaksanaan pemberian BPO kan itu sudah diatur oleh PP di seluruh wilayah di seluruh Provinsi dan kabupaten/kota sama, yang berbeda adalah nilai dari PAD-nya masing-masing wilayah,” ujar Andika kepada wartawan di Kota Serang, pada Selasa, 15 Februari 2022.

“Dan kami Pemprov Banten dalam melaksanakan tadi pelaksanaan kebijakan terkait dengan penyerapan BPO ini sudah dilakukan sesuai aturan karena kami juga sangat berhati-hati,” katanya menambahkan.

Dalam lampiran Permendagri sebut Andika, BPO bukan merupakan belanja pegawai.

“Kalau kami memberi tanggapan apapun yang dilakukan dalam pelaksanaan program apalagi itu kebijakan anggaran kita melaksanakan sangat hati-hati,” terangnya.

Saat ditanya apakah siap diperiksa terkait laporan tersebut, Politisi Golkar ini mengaku bahwa dirinya kerap melakukan koordinasi dengan Kejati Banten.

“Kita selama ini sudah memberikan informasi dan koordinasi apa yang dibutuhkan oleh Kejati, kita terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ungkapnya.

Loading...

“Kan sama permasalahan ini bukan hanya Provinsi Banten semua daerah. Selama ini kita sudah memberikan informasi supporting terkait apa yang ingin dikumpulkan validasi datanya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, MAKI telah melaporkan dugaan korupsi biaya operasional penunjang Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021 ke Kejaksaan Tinggi Banten melalui saluran elektronik pada Senin, 14 Februari 2022.

Anggaran operasional Wahidin Halim dan Andika Hazrumy itu diduga tidak tertib administrasi dan tidak dibuat laporan pertanggungjawabannya.

“Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya namun diduga tidak dibuat SPJ yang kredibel,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya.

Perhitungannya, biaya operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dari tahun 2017 hingga 2021 menurutnya senilai Rp57 miliar.

“Biaya penunjang operasional yang diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya yaitu 65% (enam puluh lima persen) untuk Gubernur dan 35% (tiga puluh lima persen) untuk Wakil Gubernur,” katanya.

Diungkapkannya, biaya penunjang operasional tersebut tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya.

Patut diduga kata dia, biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor (take home pay), dan dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang  sah dan lengkap, sehingga dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

“Sehingga diduga melawan hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ungkapnya. (*/Faqih)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien