BPKAD Bantah Pinjaman Dana PEN Pemprov Banten Berpotensi Maladministrasi

SERANG – Pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diajukan Pemprov Banten ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero disebut berpotensi maladministrasi. Demikian diungkapkan Ikhsan Ahmad, selaku Akademisi Untirta.

“Pinjaman Pemprov Banten tahap I yang akan direalisasi tahun 2020 ini, sebesar kurang lebih Rp.856 Milyar melalui MoU dengan PT. SMI untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan telah disetujui DPRD Banten dalam anggaran perubahan diduga berpotensi maladministrasi,” ujar Ikhsan kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020).

Pasalnya, dana pinjaman tersebut dalam penjabaran rincian programnya mengalihkan peruntukkan program PEN dari peruntukkannya untuk percepatan pemulihan ekonomi masyarakat akibat dampak pandemik Covid-19, kepada kelanjutan projek-projek yang telah direfocussing.

“Argumentasi melanjutkan proyek-proyek yang direfocusing demi tercapainya RPJMD Banten bisa dinilai kurang berpihak pada realitas kebutuhan masyarakat saat ini namun argumentasi tersebut lebih dekat pada dugaan adanya kepentingan agenda politik pencalonan Gubernur kedepan. Ditambah kondisi ini membuat masyarakat Banten harus menanggung bayar hutang dan bayar bunga pinjaman tersebut melalui pajak” teranganya.

Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Pemprov Banten, Rina Dewiyanti membantah atas tudingan yang diutarakan oleh Ikhsan tersebut. Ia mengakui jika Pemerintah Provinsi Banten sudah seoptimal mungkin memanfaatkan dan mendukung skema yang ditawarkan oleh Pemerintah Pusat. Salah satunya dana pinjaman dari PT SMI.

“Pemerintah Provinsi Banten tidak abai terhadap kesulitan yang dialami oleh masyarakat dengan melakukan refocussing anggaran yang diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, bantuan sosial, rekonstruksi bantuan keuangan untuk penanganan covid-19. Bahkan dukungan terhadap program bantuan untuk pekerja terdampak, pelaku UMKM maupun yang terkait dengan kegiatan pendidikan,” ujar Rina.

Bahkan kata Rina, Pemerintah pusat juga menawarkan skema lain yang diamanatkan lewat Kementerian Keuangan melalui PT. SMI sebagai pihak yang ditugaskan untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional di daerah lewat pembangunan infrastruktur yang mekanismenya pengajuan Pinjaman PEN secara administrasi sudah sangat dijaga betul sesuai dengan aturan yaitu PMK 105/2020 serta PP43/2020.

“Peluang ini kalau kita cermati merupakan kesempatan bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk memperoleh pembiayaan murah dalam melakukan pembangunan infrastruktur bila dibanding seandainya pembangunan tersebut tertunda,” lanjutnya

“Proses pembiayaan ini tentu mempedomani ketentuan yang telah digariskan karena setiap proses yang dilakukan telah melalui pembahasan dengan DPRD Banten dan juga dikawal oleh KPK dan lembaga pengawas lainnya. Sehingga yang disebut sebagai potensi maladministrasi sejauh mungkin bisa dihindarkan,” sambung Rina mengakhiri. (*/Faqih)

Honda