Calon Perseorangan Pilgub Banten Wajib Kumpulkan 663 Ribu Dukungan KTP 

Lazisku

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menggelar sosialisasi tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Bupati dan  Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, di salah satu Hotel di Kota Serang, pada Selasa, (30/4/2024).

Dalam kesempatan tersebut, KPU Provinsi Banten menyampaikan, akan membuka syarat pengumpulan dukungan untuk calon Gubernur Banten yang maju lewat perseorangan mulai tanggal 8-12 Mei 2024 mendatang.

Bagi calon perseorangan yang akan mengumpulkan persyaratan, mesti mendapatkan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari KPU Banten.

Anggota KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024 mendatang sebesar 7,5 persen dari total daftar pemilih.

Jika mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024, maka ada sebanyak 8,8 juta lebih pemilih. Dengan demikian, butuh 663 ribu lebih KTP yang harus dikumpukan ke KPU Provinsi Banten.

“Sebarannya 663 ribu lebih jumlah dukungan yang harus disampaikan bakal calon independen. Sekitar 7,5 persen. Ini hasil DPT pemilu terakhir,” ujarnya.

Selain itu, sebaran dukungan KTP juga harus berada di lima kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Namun KPU tidak mewajibkan jumlahnya secara proposional atau bisa menumpuk di satu daerah.

“Bagi calon perseorangan yang mengajukan cukup berat. Harus tersebar di 5 kabupaten kota dengan jumlah boleh tidak proposional,” sebutnya.

Ia menyebutkan, pemberian KTP dukungan untuk jalur perseorangan harus dilakukan satu paket atau bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Banten. (*/Faqih)

Kpu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien