Cegah Pelanggaran dan Laka Lalin, Korem 064/MY Gelar Pengecekan Kendaraan Prajurit dan PNS

 

SERANG – Guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam berkendaraan, Korem 064/MY melaksanakan pengecekan surat-surat dan kendaraan dinas maupun pribadi roda dua dan roda empat bertempat di lapangan apel Makorem 064/MY, Rabu (8/2/2023).

Pemeriksaan kendaraan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya Laka Lalin, sekaligus mewujudkan tertib berlalu lintas dan tertib berkendaraan di lingkungan Korem 064/MY.

Kegiatan pengecekan ini juga ditujukan untuk meminimalisir tingkat pelanggaran yang utamanya dalam kepatuhan berlalu lintas.

“Terima kasih untuk pelaksanaannya pengecekan kendaraan dinas maupun kendaraan Pribadi Kita saling cek agar tidak terjadi hal hal yg tidak kita inginkan,” ujar Kasi Log Kasrem 064/MY Kolonel Cba Arwan Asrib.

Lebih lanjut Kasilog Kasrem 064/MY menyampaikan bahwa tanggung jawab kendaraan itu merupakan tugas pokok bagi pengemudi yang diberikan kepercayaan untuk merawat kendaraannya, karena itu Prajurit dan PNS yang menggunakan kendaraan dinas harus menjaga dan merawatnya agar dapat bertahan lama guna menunjang pelaksanaan tugas sehari hari

“Saya berharap Prajurit dan PNS Korem 064/MY wajib mentaati ketentuan lalu lintas yang berlaku yakni memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kelengkapan lain serta mampu melaksanakan 16 tugas pokok pengemudi yang telah ditentukan untuk pemegang kendaraan dinas agar menjadi contoh bagi masyarakat,” tegas Kasilog

Tidak hanya itu Kolonel Cba Arwan Asrib juga menekankan kepada seluruh Prajurit dan PNS untuk selalu berhati-hati dalam berkendaraan, utamakan faktor keamanan, kelengkapan surat-surat kendaraan dan hindari pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan diri sendiri, satuan maupun orang lain di jalan.

Kegiatan apel kendaraan ini diikuti oleh seluruh kendaraan baik dinas maupun pribadi dan dalam pengecekan di lakukan oleh personel dari Staf Intel, Staf Logistik, Provost dan Danpal III/4 Serang untuk mengecek kendaraan dan kelengkapan surat surat. (*/Red)

Honda