Cegah Sengketa Lahan, Masyarakat Banten Diajak Pasang Patok Tanah
SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengajak kepada seluruh masyarakat Banten agar memberikan batas patok terhadap lahan atau tanah yang dimilikinya. Demikian itu penting dilakukan untuk menghindari atau mencegah sengketa dengan pemilik lahan yang di sebelahnya.
Hal itu dikatakan Al Muktabar seusai menghadiri Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten yang dilaksanakan di Lapangan Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, pada Jumat, (3/2/2023) kemarin.
Gemapatas itu dilakukan serentak dengan target satu juta patok lahan bersama Menterii Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto yang dilakukan secara hibryd dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Atas capaian itu, kegiatan Gemapatas ini juga mendapat rekor MURI Indonesia.
Al mengatakan, persoalan lahan atau tanah ini bisa menjadi sengketa dan masalah apabila tidak dikelola dengan baik. Dengan tetangga bisa terjadi cekcok, bahkan dengan saudara bisa menjadi salah paham karena persoalan tanah.
Lebih lanjut Al Muktabar menagatakn, persoalan batas lahan secara sosial berefek pada tatanan kehidupan kita. Maka dari itu, negara hadir agar masyarakat mendapat kepastian hukum terhadap lahan yang dimilikinya secara sah tersebut.
“Batas kepemilikan lahan itu penting agar tidak timbul problem sosial. Di luar kegiatan ini, saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar mempunyai kesadaran untuk menetapkan batas-batas lahannya dengan lahan yang disebelahnya. Itu penting banget untuk saling menjaga, karena dengan patok itu anti caplok dan cekcok,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya menambahkan, Gemapatas 1 Juta Patok yang dilaksanakan secara serentak pada Provinsi di seluruh Indonesia ini merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2023, dimana sebelum dilaksanakan, terlebih dahulu melaksanakan pemasangan tanda batas patok.
“Pada tahun 2023 ini, Provinsi Banten mendapatkan target PTSL yang terdiri dari PBT seluas 45.739 Hektar dan SHAT sebanyak 82.938 Bidang, untuk target Sertifikasi Tanah BMN sejumlah 348 Bidang, serta Redistribusi Tanah sebanyak 2.455 bidang,” katanya.
Rudi melanjutkan, untuk 1 Juta Patok yang akan dipasang, Provinsi Banten mendapatkan alokasi sebanyak 28.000 patok yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota. Untuk Kabupaten Serang sendiri, jumlah patok yang akan dipasang yaitu sejumlah 5.600 patok. Kemudian Kabupaten Lebak 8.000 Patok, Kabupaten Pandeglang 5.700 Patok, Kabupaten Tangerang 6.000 Patok. Selanjutnya Kota Tangerang 200 Patok, Kota Cilegon 500 Patok, Kota Tangerang Selatan 500 Patok dan Kota Serang 200 Patok.
“Gemapatas ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya, sehingga dapat menghilangkan konflik maupun sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan,” katanya.
Dalam kegiatan itu juga diserahkan secara simbolis sertipikat Hak Atas Tanah hasil kegiatan PTSL Tahun 2022, sertipikat hasil Redistribusi Tanah, sertipikat hasil BMN, sertipikat Aset Pemprov Banten dan sertipikat Aset Pemerintah Kabupaten Serang.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa, jajaran Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Serang, Perwakilan dari BUMN, Perwakilan dari Kepolisian dan Koramil, Camat Ciomas bersama jajaran dan seluruh masyarakat yang mendapatkan sertipikat atas kepemilikan tanahnya. (*/Faqih)