Datangi Kejati, BEM Banten Bersatu Desak Segera Ungkap Tersangka Kasus Situ Ranca Gede

Hut bhayangkara

 

SERANG– Penyidikan kasus alih fungsi lahan situ ranca gede yang saat ini sudah menjadi daratan berupa pabrik Cikande modern masih bergulir di kejaksaan tinggi banten, beberapa elemen masyarakat sedang mengawal kasus dugaan alih fungsi lahan yang menimbulkan kerugian mencapai satu triliun itu hingga sekarang belum terungkap siapa tersangka dibalik kasus Mega korupsi itu.

Kasus mega korupsi yang terjadi di provinsi banten menjadi sorotan bagi Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu.

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan diterima oleh Kepala Kejati Banten beserta jajarannya di ruang Kepala kejati Banten, Senin (1/4/2024)..

Idan Wildan Sekretaris Jenderal Aliansi BEM Banten Bersatu mengatakan bahwa kedatangan beraudiensi dengan Kejati guna memberikan dukungan lembaga kejaksaan untuk bersikap profesional dalam mengusut kasus mega korupsi ini, serta mendesak kejati banten agar segera mengusut tuntas dan mengungkap aktor intelektual kasus mega korupsi Ini.

“Kita mengetahui kasus ini sudah masuk dalam tahap proses penyidikan akan tetapi sampai sekarang belum adanya penetapan tersangka oleh Kejati Banten kepada oknum-oknum tersebut,” ucap Idan kepada wartawan.

Loading...

Idan mengatakan dalam pengungkapan kasus ini meminta kejati banten agar menegakan hukum seadil-adilnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas integritas, profesionalitas dan proporsionalitas dalam penangan kasus ini.

Wildan juga mengingatkan kepada Kejati Banten dalam penegakan hukum agar tidak melihat latar belakang organisasi, status, politik, sosial, ekonomi ataupun kedudukan para terduga kasus korupsi ini, intinya kejati tidak boleh pandang bulu.

“Oleh karena itu aliansi BEM Banten Bersatu mendesak kepada kejati banten untuk mengusut tuntas serta mengungkap dan menangkap aktor intelektual dalam kasus Mega korupsi situ ranca gede ini,” ujarnya.

Karena Kejati sebagai ujung tombak penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Kejati harus mampu mengusut tuntas dalang dibalik mega korupsi ini. Sehingga, hal ini tidak terulang lagi dikemudian hari. Ujar wildan

BEM Banten Juga menyatakan dengan tegas apabila kasus ini tidak terselesaikan maka kami Aliansi BEM Banten Bersatu akan menggelar aksi dengan memberikan raport merah kepada kejati banten karena lamban dalam menangani kasus Mega Korupsi dan akan kami giring kasus ini untuk di ambil alih KPK.

BEM Banten juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawalan pada kasus mega Korupsi Ini.

“Kami akan terus mengawal kasus ini mulai dari penyidikan hingga penetapan terdakwa di putusan terakhir”. tutupnya. (*/Red)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien