Dewan Banten Ini Minta Pemprov Angkat Honorer jadi PNS dan PPPK
SERANG – Anggota DPRD Banten dari Fraksi Gerindra, Ade Hidayat bersikukuh agar Pemprov Banten bisa mengurai persoalan pegawai honorer.
Terutama kata Ade, bagi para pegawai honorer yang bertugas di lingkungan Pemprov Banten.
Menurut Ade, perihal munculnya edaran Menteri yang akan menghapus tenaga honorer, Pemprov Banten harusnya tak boleh gagu.
“Inikan UU-nya udah jelas dari 2014, seyogyanya Pemprov harus sudah siap dengan formasi yang diamanatkan UU itu,” kata Ade kepada wartawan, pada Senin, 6 Juni 2022.
“Kan jelas dalan UU No 5 Tahun 2014 bahwa hanya ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS),” sambungnya.
Ade mengungkapakan, semestinya Pemprov Banten jauh-jauh hari mencari solusi untuk para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.
“Honorer itu harus diangkat sebagai ASN daerah dan atau PPPK. Toh sebenarnya Banten masih banyak membutuhkan ASN,” terangnya.
Ia meminta Pemprov Banten untuk segera membuat regulasi daerah sebagai tindaklanjut dari UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sebagai bagian dari penyelesaian masalah honorer yang akan dihapus.
“Inikan sifatnya wajib, bahwa amanatnya sudah ada dan hanya ada 2, ASN atau PPPK. yang saya aneh, malah Pemprov angkat tenaga kerja dengan penugasan khusus, itu udah salah kaprah,” sebutnya
“Jadi saya minta segera tinjau ulang dan angkat semua honorer itu menjadi PNS atau PPPK,” imbuh Ade. (*/Faqih)