Dewan Minta Gubernur Gunakan Hak Prerogatif untuk Definitifkan Plt Kepala Sekolah
SERANG – Bermula dari catatan Komisi V DPRD Banten, kini semakin mencuat desakan dari sejumlah anggota DPRD Banten, terkait banyaknya kekosongan jabatan di lingkungan Pemprov Banten.
Tak hanya jabatan strategis di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun jabatan pada tingkat kepala sekolah pun muncul mewarnai gelombang penyesalan wakil rakyat tersebut.
Terlebih, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) sendiri mengakui jika membutuhkan pejabat-pejabat definitif, khusunya di tingkatan eselon II atau setara dengan kepala dinas.
Demikian WH katakan, saat enam hal disampaikan secara lugas di hadapan pimpinan OPD dan wartawan, dalam rangka menjawab kegaduhan yang hadir di tengah-tengah publik.
“Saya sendiri juga sangat butuh dengan kepala dinas yang definitif,” ucap WH di Rumah Dinas Gubernur Provinsi Banten, Jl. Ahmad Yani, Sumur Pecung, Kota Serang, Senin (29/6/2020).
Terlepas itu WH juga mengaku, jika gubernur mempunyai hak prerogatif untuk menunjuk siapa saja yang layak dan berhak menempati jabatan kosong atau diisi oleh pejabat definitif. Namun, hal itu ia sesalkan lantaran berbenturan dengan regulasi.
“Gubernur menunjuk siapa juga boleh, tapi karena undang-undangnya yang mengatur syarat-syarat administratif, ada instrumen-instrumen hukum yang harus dipenuhi, jadi saya tetap memberikan dan menunggu hasil dari Pansel untuk disampaikan kepada gubernur,” kata WH.
Pengakuan gubernur itu disambut langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Banten, M. Nizar.
“Kami mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Pak gubernur terkait dengan usulan dewan yang mendorong agar segera mendefinitifkan (Plt kepala sekolah),” ujarnya kepada Fakta Banten, Rabu (1/7/2020).
Kendati demikian, yang menjadi persoalan adalah kata Nizar, saat gubernur tidak segera mengambil langkah-langkah konkrit, dan terkesan hanya menunggu keadaan yang tidak pasti.
Pihaknya mengaku sudah terlalu lama menunggu terkait wacana untuk mendefinitifkan kepala sekolah di bawah kewenangan provinsi. Terlebih, BKD Banten telah melakukan seleksi untuk calon kepala sekolah, dan jumlah yang mendapatkan sertifikat calon kepala sekolah (Cakep) terbilang cukup banyak.
“Saya mendapatkan informasi juga bahwa calon-calon kepala sekolah tersebut sudah diajukan kepada gubernur dan ini semua muaranya ada di Pak Gubernur. Kalau Pak Gubernur tandatangan untuk calon-calon kepala sekolah yang sudah mendapatkan sertifikasi Cakep, yang sudah diseleksi BKD ya itu segera didefinitifkan,” tegas Nizar.
“Jadi kalau memang proses ini terlalu rumit, ya kita mengapresiasi agar Pak gubernur seger menggunakan yang dimaksud tadi punya hak prerogatif, jangan terlalu lama menunggu. Karena semakin lama semakin menumpuk Plt-plt yang ada level kepala sekolah,” lanjut politisi Gerindra itu.
Pihaknya menyadari, jika selama ini merindukan adanya tatanan reformasi birokrasi yang rasional di tubuh pemerintahan Provinsi Banten.
Padahal lanjutnya, setiap tahunnya seluruh OPD menganggarkan untuk penggunaan tata kelola pemerintahan. Tapi faktanya di lapangan banyak terjadi kekosongan jabatan dan diisi oleh Plt yang dianggap memiliki keterbatasan dalam memaksimalkan kinerja.
“Dan Plt ini tidak hanya terjadi di level orang nomor satu di OPD, bahkan misal ada juga di eselon-eselon lainnya, eselon tiga, eselon empat,” tuturnya.
Menurutnya, jika kemudian hari merasa SDM tidak mencukupi, pihaknya berharap agar Pemerintah Provinsi Banten segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, terkait dengan kebijakan penerimaan jabatan.
“Jadi harus ada langkah-langkah, jangan sekedar menunggu. Segera lakukan langkah-langkah konkrit, langkah-langkah pembenahan agar tatakelola pemerintahan provinsi ini baik, sehingga pemerintahan Provinsi Banten berjalan juga dengan baik. Semua capaian, target dan RPJMD gubernur akan maksimal, kami bagian dari lembaga penyelenggara pemetintah sebagaimana diatur undang-undang, kami juga ingin ada keberhasilan di level tatakelola pemerintahan Provinsi Banten,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi V DPRD Provinsi Banten, mendesak Gubernur Banten untuk segera melakukan reformasi birokrasi di tubuh Pemerintahan Provinsi Banten, tak terkecuali di tingkat sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA & SMK) yang menjadi kewenangan provinsi.
Komisi V menyoroti bagaimana banyaknya kekosongan jabatan di lingkungan Pemprov Banten. Sebagaimana diketahui, terdapat sejumlah jabatan di OPD Pemprov Banten yang mengalami kekosongan. Baik eselon II, III maupun IV, termasuk ada 74 Plt kepala sekolah di bawah kewenangan provinsi. (*/JL)