Di Hadapan Ribuan Buruh Banten, Nizar: Kami Dilantik untuk Mewakili Rakyat!
SERANG – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa perihal kenaikan upah di kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (10/11/2021).
Dalam aksinya mereka ditemui langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Banten, M. Nizar yang didampingi Sekretaris Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Al Hamidi.
Dihadapan ribuan buruh, Nizar menyampaikan, kehadirannya di tengah-tengah aksi unjuk rasa buruh merupakan bentuk nyata atas keberpihakan DPRD terhadap aspirasi dan tuntutatan para buruh di Provinsi Banten.
“Tentu kami selaku orang yang mengucapkan sumpah saat kami dilantik untuk mewakili masyarakat. Tentu hari ini kami mengerti betul, hari ini mendengar betul itu adalah jeritan hati yang paling dalam dari bapak ibu sekalian,” kata Nizar saat orasi dihadapan ribuan buruh.
Politisi Partai Gerindra ini meminta waktu kepada para buruh agar dapat bersabar. Sebab kata dia, seluruh tuntutan buruh yang tertuang dalam sebuah dokumen akan disampaikan kembali kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim.
“Tentunya hari ini juga bapak sudah menyampaikan dokumen yang diserahkan kepada kami, berikan kami waktu untuk menyampaikan kepada eksekutif kita, kepala daerah kita, Bapak Gubernur,” ucapnya.
“Kami berharap perjuangan kita bisa terselesaikan, dan hari ini, siang ini saya melihat bapak ibu sudah kumpul, tidak takut dengan hujan, tidak takut dengan panasnya matahari, demi memperjuangkan hak bapak ibu sekalian,” sambung Nizar.
Nizar menyampaikan, bahwa DPRD Banten selaku wakil rakyat mengerti atas kekhawatiran dan persoalan yang dialami buruh. Sehingga DPRD Banten akan turut memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan, guna mencapai kesejahteraan seluruh buruh yang ada di Provinsi Banten.
Dalam tuntutannya buruh meminta agar upah minimum provinsi (UMP) dinaikkan sebesar 7-10%, serta meminta upah minimum sektoral tahun 2021-2022 diberlakukan. (*/Faqih)