Wisata Anyer

Polda Banten Agendakan Panggil Roni Mitra Soal Dugaan Penipuan Investasi Emas

LH HUT Tangerang Kab

SERANG– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten akan memanggil Anggota Dewan, Roni Mitra untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan itu terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi emas di Toko Mas Mitra Makmur 2 Panimbang, dengan total kerugian pelapor ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.

“Setelah laporan dibuat para pihak akan dimintai keterangan untuk diklarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).

Selain DPRD Banten dari Fraksi Gerindra itu, penyidik juga akan memanggil Kepala Toko Mas Mitra Makmur 2 Panimbang, Ahmad Warnoto.

Keduanya dilaporkan oleh tiga warga yakni Dwi Febrian, A. Septiadi Nugroho, dan M. Suma ke Polda Banten pada Selasa (15/9/2026).

Baznas HUT Tangerang Kab

Maruli menjelaskan prosedur yang akan ditempuh. Sebelum pemanggilan, penyelidik akan mempelajari dan menelaah laporan yang masuk.

“Sebelum itu diterbitkan dulu surat perintah tugas,” katanya.

Setelah itu, penyelidik akan mengumpulkan keterangan dari para pihak serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, Roni Mitra membantah terlibat dalam investasi emas yang dipersoalkan tersebut.

Ia menegaskan sejak 8 Maret 2024, kepemilikan usaha, perizinan, dan tanggung jawab pengelolaan Toko Mas Mitra Makmur 2 sepenuhnya sudah beralih kepada Ahmad Warnoto.

Sehingga, kata dia, ia tidak lagi mengetahui operasional toko termasuk transaksi investasi yang dilaporkan warga.

Dalam laporan, tiga korban mengaku mengalami kerugian dengan nominal berbeda.

Suma mengaku rugi Rp530 juta, Septiadi Rp561 juta, dan Febrian Rp70 juta. Jika ditotal, kerugian mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Dugaan penipuan itu disebut bermula sejak Mei 2025. Para korban diminta menyetor uang sebagai deposit dengan iming-iming imbal hasil keuntungan dan pembagian produk emas.

Namun seiring waktu, modal tidak kembali dan keuntungan berhenti. Saat ditagih, Roni disebut menjanjikan pengembalian dana pada 3 September 2026, namun hingga laporan dibuat janji itu belum direalisasikan.***

Bina Marga HUT Tangerang Kab
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien