Dipantau CCTV, Pelanggar Lalin di Kota Serang Dikenai e-Tilang Mulai April 2021

SERANG– Ditlantas Polda Banten akan menerapkan tilang elektronik atau e-tilang bagi para pelanggar lalu lintas. Dan Kota Serang jadi daerah pertama yang akan dicoba diterapkan program tersebut.

Diketahui, e-tilang merupakan salah satu program 100 hari kerja Kapolri yang baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo mengatakan, jika penerapan e-tilang bagi pengendara yang melanggar lalu lintas akan terpantau kamera pengintai alias CCTV yang terpasang di sejumlah titik.

Sehingga, lanjut Rudi, jika tangkapan layar CCTV akan mengirimkan data pengendara berupa plat nomor kendaraan kepada petugas di pusat informasi. Rencananya, program tersebut akan berlaku efektif pada 4 April 2021 mendatang. Sebelum itu, Ditlantas Polda Banten juga akan melaksanakan pra e-tilang pada 1-31 Maret 2021.

“Warga Banten diharapkan menyiapkan diri untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan alat pengaman berkendara, data kendaraan akan terekam dan bentuk pelanggaran akan ditentukan sesuai pasal yang berlaku. Kemudian bukti tilang kendaraan akan dikirim melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan,” kata Rudi Purnomo di Mapolda Banten, Jum’at (5/2/2021).

Rudi menyampaikan, bahwa pemilik kendaraan yang kedapatan melanggar lalu lintas bisa memproses tebus tilang melalui Kejaksaan Negeri setempat. Kemudian, nanti akan disarankan melalui Bank BRI agar para pelanggar membayar denda pelanggarannya.

“Titik pantau kamera CCTV untuk e-tilang akan dipasang di tiga titik Kota Serang. Pertama di Jalan Veteran. Kedua Jalan Pantura hingga Jalan Ahmad Yani. Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Pantura ke Sumur Pecung, Kota Serang,” ujar Rudi Purnomo

Rudi Purnomo menegaskan, jika dalam proses e-tilang tersebut, pihaknya tidak lagi memerlukan adanya petugas di lapangan. Sehingga tidak akan ada proses penghentian kendaraan. Diharapkan, adanya proses tilang menggunakan sistem elektronik tersebut bisa relatif lebih aman untuk pengendara.

“Saat ini, pihak Ditlantas Polda Banten tengah menyiapkan infrastruktur untuk e-tilang dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, pihak Bank dan Dinas Pendapatan Daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, jika bentuk pelanggaran yang akan ditindak dalam tilang elektronik atau e-tilang tersebut, yakni tidak mengenakan helm, melebihi batas kecepatan, melanggar lampu merah, menerobos marka jalan.

Sementara mekanismenya, setiap bentuk pelanggaran secara visual akan dikirim dari data yang ditangkap oleh CCTV dengan tampilan diperbesar (zoom) yang akan dikirimkan kepada pelanggar sebagai bukti.

“Jika e-tilang ini berlaku efektif, maka kedepan tidak ada lagi razia kendaraan yang dilakukan secara konvensional,” kata Edy.

Untuk itu, Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalulintas dan melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara agar bisa terhindar dari proses tilang elektronik. (*/YS)

Honda