Diperiksa Ditpropam Polda Banten, Polisi Pembanting Mahasiswa Ditahan

SERANG – Brigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa saat aksi demo di Kabupaten Tangerang ditahan Ditpropam Polda Banten di sel khusus mulai hari Jumat (15/10/2021).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media, pada Jumat (15/10/2021) sore di Mapolda Banten.

Menurut Shinto, jika Brigadir NP telah menjalani pemeriksaan secara marathon oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Ditpropam Polda Banten sejak hari Kamis (14/10/2021) kemarin.

“Penanganan dan pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah diambil alih Ditpropam Polda Banten. Dan merupakan kesungguhan dan keseriusan kami, bahwa guna kepentingan pemeriksaan dan pemberkasan saat ini suadra Bridgadir NP ditempatkan di ruang tahanan khusus Ditpropam Polda Banten selama 7 hari, yaitu 2 hari pertama dan dapat diperpanjang 5 hari berikutnya,” kata Shinto.

Disampaikan Shinto, jika sampai saat ini status Brigadir NP masih sebagai terduga pelanggar. Meski begitu, diakui bahwa pihaknya sudah menemukan fakta-fakta untuk mendukung pemeriksaan terhadap Brigadir NP.

“Kami sampaikan bahwa persangkaan kepada dirinya (Brigadir NP) berlapis. Artinya bisa dengan pasal satu aturan internal, bisa juga menggunakan aturan internal yang lain. Nanti kami sampaikan tentang pasalnya setelah pemberkasan selesai,” ungkapnya.

Diketahui, Brigadir NP merupakan oknum polisi yang melakukan tindakan represif dengan membanting seorang mahasiswa hingga pingsan dan kejang-kejang saat aksi demo di depan Kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10/2021) lalu.

Meski Brigadir NP sudah menyampaikan permintaan maaf kepada korban MFA (21), namun proses terhadap dirinya masih terus dilakukan oleh Polda Banten. (*/YS)

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien