Disorot Mahasiswa, Dana Hibah BOS Swasta Rp861 Juta Lebih di Banten Dituding Menguap
SERANG– Temuan BPK terkait dana hibah BOS Swasta di Banten tahun 2025 memicu kritik. Sebanyak Rp861,270 juta untuk 11 sekolah swasta tidak tercantum dalam penjabaran APBD dan APBD Perubahan.
Temuan itu disorot PP-HAMAS Banten. Ketuanya Irhamullah menyebut persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi.
“Pendidikan itu hak dasar. Setiap penyimpangan anggaran pendidikan tidak boleh dianggap remeh. Ini alarm bahaya yang menunjukkan lemahnya tata kelola, dari perencanaan sampai pengawasan,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Adapun Penerimaan dana hibah BOS untuk sekolah swasta tahun anggaran 2025 jadi temuan BPK. Sedikitnya ada sebelas sekolah menerima aliran dana sebesar Rp861,270 juta.
Berdasarkan pemeriksaan atas rincian hibah pada penjabaran APBD dan APBD Perubahan, terdapat sebelas Satuan Pendidikan Menengah (Sadikmen) Swasta yang menerima hibah namun tidak tercantum dalam penjabaran APBD dan APBD Perubahan.
Kesebelas sekolah itu, yakni:
1.SMK Manurul Hidayah Curigbitung di Kabupaten Lebak sebesar Rp113,600 juta.
2.SMK Kopti Malingping, Kabupaten Lebak sebesar Rp140,800 juta.
3.SMK Tri Wicaksana Kabupaten Lebal sebesar Rp102,400 juta.
4.SMKS Sabilu El-Muhtadin Kabupaten Pandeglang sebesar Rp89,600 juta.
5.SMK Al Bayan Kabupaten Pandeglang sebesar Rp55,440 juta.
6.SMK Risha Kabupaten Serang sebesar Rp99,200 juta.
7.SMK K Jamiatul Ikhwan Kabupaten Serang sebesar Rp65,600 Juta.
8.SMK Al Khairiyah Ciomas Kabupaten Serang sebesar Rp131,200 juta.
9. SMK Ayuda Hisaya Kota Tangerang 15,390 juta.
10. SMK Elim Kota Tangerang sebesar Rp41,040 juta
11. SMKS Musik Yayasan Musik Jakarta Kota Tangerang Selatan sebesar Rp7 juta.
Secara keseluruhan, terdapat sebesar Rp861,270 juta uang masyarakat yang diberikan kepada belasan sekolah yang tidak disebutkan dalam penjabaran APBD Pemprov Banten tahun anggaran 2025.
Irham menyayangkan respons Pemprov Banten yang menyebut temuan masih bisa diperbaiki dalam 60 hari.
“Publik butuh transparansi. Jelaskan penyebabnya, apa langkah perbaikannya, dan jaminan agar tidak terulang,” tegasnya.
Ia juga menyindir DPRD Banten yang dinilai lemah dalam fungsi pengawasan anggaran.
“Jangan hanya jadi stempel pengesahan,” ucapnya.
Menanggapi temuan, Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyebut masih ada waktu perbaikan.
“Masih ada waktu 60 hari. Kalau tidak ada perbaikan baru jadi temuan,” katanya.
Irham menegaskan kritik ini untuk memastikan anggaran pendidikan dikelola akuntabel.
“Pendidikan harus jadi contoh integritas tertinggi dalam pengelolaan keuangan publik,” pungkasnya ***

