DLHK Banten Sebut Pengembangan Kawasan PIK 2 Belum Kantongi AMDAL
SERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menuturkan, beberapa proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 hingga saat ini belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan bilang, wacana perluasan proyek PIK 2 hingga sampai ke Tanara-Pontang, Kabupaten Serang, belum ada pengajuan dokumen AMDAL.
“Kalau PIK 2 sampai ke Tanara-Pontang itu mah gak tau, denahnya kita belum tahu, belum ada (Amdalnya),” ujar Wawan, Senin (13/1/2025).
Wawan menjelaskan, beberapa proyek PIK 2 yang belum memiliki AMDAL dikarenakan pembebasan lahan kepada masyarakat yang belum selesai.


“Karena kalau ada izin AMDAL harus ada bukti kepemilikan, itu belum selesai di masyarakat,” terangnya.
Hingga saat ini, kata dia, hanya beberapa proyek PIK 2 yang tengah mengajukan izin AMDALnya.
Proyek tersebut berupa pembangunan kawasan golf, wisata mangrove, sampai sirkuit internasional.
Namun untuk pengembangan dan perluasan PIK 2 hingga sampai Kabupaten Serang, belum ada pengajuan AMDAL dari proyek usaha patungan Agung Sedayu Group (ASG) dengan Salim Group (SG) itu.
“Sampai saat ini hanya mengajukan (AMDAL) PIK 2, pengembangan kemana-mananya saya gak tau, tata ruang apakah sampai Tirtayasa sampai Sawah Luhur, design apa-apanya saya gak tahu,” tandasnya. (*/Ajo)
