Wisata Anyer

DPRD Banten Ajukan 4 Raperda Baru, Dari Tambang hingga UMKM

SERANG– Sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Provinsi Banten mulai dibahas.

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan, seluruh raperda tersebut bertujuan demi kepentingan masyarakat agar Banten semakin maju, tertata, dan teratur.

DPRD Provinsi Banten mengajukan 4 Raperda dalam tahap awal pembahasan tahun ini.

Keempatnya: Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil. Raperda ini bertujuan memberi kepastian hukum dan dukungan bagi pelaku UMKM di Banten.

Lalu Raperda Perubahan Nama dan Bentuk Hukum PT Banten Global Development menjadi PT Banten (Perseroda).

Dimana mengubah status badan usaha milik daerah agar lebih optimal dalam mengelola aset dan investasi daerah.

Kemudian Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dilakukan untuk menyesuaikan regulasi pajak dan retribusi dengan kondisi serta kebutuhan daerah saat ini.

Terakhir, Raperda Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Raperda ini mengatur kewenangan Pemprov Banten dalam pengelolaan sektor tambang mineral dan batubara di wilayahnya.

“Ini merupakan tindak lanjut dari raperda usulan DPRD Provinsi Banten,” kata Dimyati usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten, Kota Serang, Rabu (12/8/2026).

Rapat paripurna dengan agenda Jawaban atau Tanggapan Fraksi Terhadap Pendapat Gubernur Banten atas Penjelasan Empat Raperda Usul DPRD itu dipimpin oleh Barhum, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Banten.

“Ini semua untuk kepentingan masyarakat. Agar Provinsi Banten lebih maju lagi, lebih tertata dan lebih teratur. Kita membentuk aturan-aturan yang muaranya untuk kepentingan rakyat,” tambahnya.***

HUT Kota Serang DPMPTSP
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien