DPRD Banten Sarankan Pemprov Manfaatkan Tanah Sedimentasi Situ

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo menyarankan agar Pemprov Banten untuk memanfaatkan tanah sedimentasi situ-situ yang menjadi aset provinsi guna untuk lokasi makam baru bagi pasien Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia.

Demikian dianggap perlu lantaran kini Banten tengah mengalami krisis lahan makam jenazah Covid-19, khususnya kata dia, di wilayah Tangerang Raya, yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Budi mengungkapkan, kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Tangerang Raya, Pemprov Banten bisa memanfaatkan sedimentasi situ-situ seperti Situ Gintung atau Situ Tujuh Muara, kemudian dikaji dan melakukan kordinasi dengan Pemkot Tangsel.

Loading...

Menurut Politisi Partai PKS ini, pemanfaan sedimentasi situ-situ bisa menjadi solusi untuk mengatasi menipisnya lahan penguburan seperti di Tangerang Raya.

“Banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan pemakaman membuat terjadinya kedaruratan, sehingga menyediakan tempat pemakan dan sistem pemakaman yang cukup untuk lonjakan kematian akibat Covid-19 diperlukan,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/7/2021).

Dikatakannya, Situ Gintung merupakan sebuah situ yang terletak di Kelurahan Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan yang memiliki luas sekitar 28 hektare. Sedangkan Situ Tujuh Muara adalah salah satu situ besar di kawasan Tangerang Selatan.

“Situ Tujuh Muara terletak di Kelurahan Pamulang Barat dan Pondok Benda. Luas situ, menurut data Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangerang Selatan, saat ini sekitar 19,3 hektar,” sebutnya. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien