DPRD Ingin Sejumlah OPD Pemprov Banten yang Menghambat Program Dievaluasi

SERANG – DPRD Provinsi Banten menginginkan agar Wahidin Halim dan Andika Hazrumy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dapat mengevaluasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten.

Evaluasi diperlukan jika OPD-OPD diketahui memiliki realisasi anggaran yang rendah, sehingga menghambat realisasi program yang dibutuhkan masyarakat.

Hal itu terungkap DPRD Banten menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, di Sekretariat DPRD Banten, Curug, Kota Serang, Selasa (6/7/2021).

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengatakan, ada enam catatan dan masukan yang disampaikan oleh seluruh fraksi terkait hal tersebut.

Pertama, DPRD Banten mengapresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten beserta jajaran pemerintah daerah atas opini wajar pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lima tahun berturut-turut. Meski demikian masih perlu mendapat perhatian dan tidak lanjut terhadap catatan atas laporan keuangan Pemprov Banten TA 2020.

Kedua, meminta agar Gubernur dan Wakil Gubernur Banten melakukan evaluasi terhadap OPD yang memiliki tingkat serapan yang rendah. Sebagaimana disampaikan Fahmi, bahwa sisa lebih penggunaan anggaran atau Silpa masih besar, dengan Rp681,41 miliar.

Menurutnya, hal tersebut tidak hanya memperbesar Silpa, tetapi juga menghambat realisasi program yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Yang ketiga, dalam rangka meningkatkan pendapatan, DPRD Banten berharap agar Pemprov Banten mengoptimalkan upaya penggalian sumber pendapatan daerah.

Kemudian yang keempat, Pemprov Banten diminta agar dapat memperbaiki komunikasi yang lebih intensif dan melakukan evaluasi agar penyerapan anggaran dapat dimaksimalkan.

Kelima lanjut Fahmi, melakukan perencanaan yang matang dalam setiap kegiatan program, agar tidak ada program yang tak dapat dilaksanakan lantaran alasan sederhana.

Keenam, DPRD Banten meminta agara upaya Pemprov Banten untuk mengelola pemerintah secara efektif dan efisien. Termasuk di dalamnya hambatan terkait pencapaian realisasi belanja tahun anggaran 2020.

Sementara itu, Sekda Banten, Al Muktabar menuturkan, persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi perda akan dijadikan dasar dalam tindak lanjut setelahnya.

“Salah satunya adalah untuk menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Tahun Anggaran 2020,” katanya.

Kemudian secara bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 lanjut Al, akan disampaikan kepada Mendagri (Menteri Dalam Negeri). (***)

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien