Dugaan Korupsi Hibah Ponpes di Banten; ALIPP Ungkap Banyak Penerima Fiktif
SERANG – Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, perihal adanya dugaan korupsi pada penyaluran bantuan dana hibah dari Pemprov Banten untuk Pondok Pesantren (Ponpes), tahun anggaran 2018, 2020 dan 2021.
“Aroma korupsi dalam kasus hibah ini merupakan jilid kedua, setelah 10 tahun yang lalu ALIPP melaporkan kasus Hibah-Bansos senilai Rp340 milyar untuk 221 lembaga yang mampu dibongkar ALIPP. Motifnya sama, yakni Lembaga Penerima fiktif dan terjadi Pungutan Liar (Pungli),” ujar Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada di Kejati Banten, Kota Serang, Rabu (14/4/2021).
Diungkapkan Uday, pada APBD 2018, Pemprov Banten mengalokasikan dana hibah untuk 3.364 Ponpes, masing-masing Ponpes menerima bantuan senilai Rp20 juta, hingga totalnya sebesar Rp66,280 milyar.
Kemudian pada APBD 2020, Pemprov Banten juga mengucurkan dana hibah untuk 3.926 Ponpes, pada tahun ini masing-masing Ponpes menerima bantuan senilai Rp30 juta. Total Rp117,780 milyar.
Selanjutnya Pemprov Banten kembali mengucurkan bantuan dana Ponpes di tahun anggaran 2021. Adapun nilainya mencapai Rp161 miliar untuk 4.042 Ponpes, dimana per ponpes mendapatkan bantuan sebesar Rp40 juta.
Total bantuan dana yang dihibahkan untuk Ponpes di Banten itu diberikan melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dalam tiga tahun APBD itu kata Uday sebesar Rp345 miliaran
“Hasil investigasi ALIPP menemukan data bahwa terdapat banyak lembaga penerima adalah fiktif. Nama Ponpesnya ada, tapi tak ada wujudnya. Di satu Kabupaten saja, ditemukan 46 lembaga Ponpes yang diduga fiktif,” ungkapnya.
Demikian pula pengakuan sejumlah pimpinan Ponpes yang saat dilakukan konfirmasi kata Uday, menyatakan tidak utuh menerima bantuan tersebut.
“Karenanya ALIPP membawa persoalan ini ke Kejati Banten untuk melakukan tindakan hukum terhadap para terlapor yang diduga melakukan korupsi, baik oknum yang ada ditubuh Biro Kesra Pemprov Banten maupun oknum yang ada dipengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten,” jelasnya.
“Pondok pesantren tidak boleh dirusak oleh oknum yang ingin menjadikannya sebagai lahan untuk merampok. Sebab Ponpes adalah jalan Allah untuk menyiapkan generasi muda yang menjadi teladan,” sambung Uday.
Sebelumnya juga dikabarkan, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengaku telah melaporkan dugaan pemotongan dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. (*/Faqih)