Iklan Banner

Dugaan Korupsi Hibah Ponpes, Kejati Banten Geledah Gudang Arsip Biro Kesra

Pandeglang Gerindra HUT

SERANG – Tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan sekaligus menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) APBD Provinsi Banten 2020 senilai Rp117,78 miliar.

Penyidik melakukan penggeledahan di gedung arsip milik Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Banten, yang bertempat di Masjid Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Senin (19/4/2021).

“Tujuan kita melakukan penggeledahan itu untuk agar dapat menemukan bukti-bukti guna menunjang pengembangan kasus dan penuntasan kasus yang ada,” ujar Koordinator Penyidik Pidsus Kejati Banten, Febrianda kepada wartawan.

Agil HUT Gerindra

Usai menggeladah serta menyita sejumlah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi hibah tersebut, tim penyidik Kejati Banten melakukan penyegelan gudang arsip hibah Ponpes milik Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Banten.

Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan satu tersangka dengan inisial ES, atas kasus dugaan penyunatan atau pemotongan dana hibah Ponpes pada APBD Provinsi Banten tahun 2020 .

Pada anggaran tahun 2020, Pemprov Banten diketahui telah mengalokasikan dana bantuan untuk 3.926 Ponpes di Banten, dengan senilai Rp117,78 miliar, dan setiap Ponpes mendapat sekitar Rp30 juta. (*/Faqih)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien