Dugaan Korupsi Proyek Sampah, Kejati Banten Tahan Kepala Dinas LH Tangsel

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024.
Proyek senilai Rp75,9 miliar tersebut melibatkan PT. EPP sebagai pelaksana pekerjaan.
“Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan antara tersangka WL dan pihak swasta dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek. Ini termasuk upaya manipulasi legalitas perusahaan penyedia serta pelibatan subkontraktor fiktif,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangan resminya, Selasa (15/4/2025).
WL diduga telah bersekongkol dengan SYM, Direktur PT. EPP, sejak tahap perencanaan.


Salah satunya dengan mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan agar dapat mengikuti tender.
Selain itu, WL juga disebut membentuk subkontraktor fiktif, CV. Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR), yang diketuai oleh orang terdekatnya.
“CV tersebut sengaja dibentuk hanya untuk meloloskan proses lelang karena PT. EPP sebenarnya tidak punya kemampuan maupun pengalaman dalam mengelola sampah. Ini merupakan bentuk rekayasa administratif yang serius,” jelas Rangga.
Selama pelaksanaan proyek, tersangka juga diduga mengarahkan pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), bekerja sama dengan pihak lain.
WL kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Pandeglang,” pungkas Rangga Adekresna. (*/Fachrul)
