Edarkan dan Miliki Pohon Ganja, Dua Anggota LGN Ditangkap BNN Banten
SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Banten menangkap dua pemuda asal Banten yang diduga terlibat dalam dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja jaringan Medan, Sumatera Utara. Selain itu juga terbukti memiliki pohon ganja.
Keduanya diketahui merupakan Anggota Lingkar Ganja Nusantara (LGN), yakni MR (20) warga Pulo Merak, Kota Cilegon dan ST (28) warga Bojonegara, Kabupaten Serang.
Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan berawal dari informasi tentang akan adanya pengiriman narkotika melalui Kantor Pos wilayah Cilegon pada 13 Januari 2021.
Setelah itu BNN Banten langsung melakukan pengecekan ke alamat penerima, dan pada tanggal 13 Januari 2021 pukul 12.30 WIB BNN Banten membekuk tersangka MR yang berperan sebagai kurir penerima paket, kemudian BNN mengamankan ganja seberat 1,3 kilogram.
Selain itu di rumah ST, BNN Banten menemukan 6 pot ganja berisi 11 pohon ganja yang terletak di lantai dua rumah.
“Setelah kami teliti mendalam saya lihat profilnya ternyata betul ganja, pengakuan yang bersangkutan juga itu adalah ganja,” sebutnya, kepada wartawan dalam jumpa pers di Kantor BNN Banten, Kota Serang, Rabu (27/1/2021).
Hendri mengatakan, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, ganja itu diedarkan di Banten khususnya di Kota Cilegon.
Diketahui, pohon ganja itu ditanam dari biji ganja yang diterima tersangka ST. Tersangka ST sudah dua kali melakukan penanaman.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Faqih)