Fosil MA Tolak Pengenaan Pajak Pada Lembaga Pendidikan

SERANG – Rencana Pemerintah untuk membebankan pajak kepada lembaga pendidikan menuai banyak protes, salah satunya dari Forum Silaturahmi Warga Mathla’ul Anwar.

Kebijakan tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan serta wajib mengikuti pendidikan dasar.

“Presidium Fosil Warga MA menolak pengenaan PPN terhadap lembaga Pendidikan baik formal maupun non formal,” ujar Ketua Presidium Fosil MA, Zaenal Abidin Sujai dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/6/2021).

Untuk itu Fosil MA mendesak agar DPR tidak menyetujui rencana pemerintah tersebut.

“Mendesak kepada DPR RI untuk tidak menyetujui rencana penetapan RUU tersebut,” lanjutnya.

Dengan ribuan lembaga pendidikan yang dikelola Mathla’ul Anwar, Fosil MA akan senantiasa membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Forum Silaturahmi Warga MA (Fosil MA) telah dan akan selalu membantu pemerintah
didalam menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan di seluruh Indonesia, baik formal maupun non formal untuk meningkatkan kualitas hidup warga Negara,” pungkasnya. (*/Red)

Honda