Gerindra Banten Dianugerahi sebagai Badan Publik Pendorong Keterbukaan Informasi

Sankyu

SERANG – DPD Partai Gerindra Provinsi Banten mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Banten, sebagai badan publik pendorong keterbukaan informasi publik kategori partai politik di Provinsi Banten.

Penghargaan ini diserahkan KI Banten kepada Bendahara DPD Partai Gerindra Provinsi Banten, Mabruroh saat acara penganugerahan keterbukaan informasi badan publik tahun 2021, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (24/11/2021).

Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Banten, Nana Subana mengatakan, partai politik merupakan badan publik yang harus memberikan pemenuhan informasi kepada publik, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sekda ramadhan

“Hingga hari pemenuhan informasi publiknya belum sepenuhnya oleh parpol tingkat provinsi. Rata-rata masih sentralistik dalam pengelolaan websitenya. Tapi KI Banten menangkap ada niat baik dari parpol untuk terbuka, dan KI Banten mengapresiasi dengan tujuan semoga parpol tingkat propinsi makin terbuka,” ujar Nana.

Terpisah, Bendahara DPD Partai Gerindra Provinsi Banten, Mabruroh mengaku senang partainya dianugerahi sebagai badan publik pendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten.

“Partai Gerindra raih penganugrahan kembali di tahun 2021, dipanggil pertama oleh KI Banten, semoga tahun depan lebih baik lagi,” harapnya. (*/Faqih)

Honda