Gruduk Kantor DPRD Banten, Mahasiswa Desak Jokowi Tolak RUU KPK dan KUHP

SERANG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang dan Lebak menolak keras revisi Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 30 tahun 2002.

Hal tersebut disampaikan saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Banten. Senin, (23/9/2019). Mereka menilai materi muatan RUU KPK rentan dan disinyalir akan melumpuhkan fungsi-fungsi lembaga KPK sebagai lembaga independen tersebut.

“Atas segala kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini, kami harus menyatakan kondisi saat ini bahwa salah satu komisi negara yakni KPK berada di ujung tanduk,” kata Koordinator Lapangan Aksi, Fikri Anidzar Albar.

Selain itu mereka menilai, seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan terdapat orang yang bermasalah, hal tersebut disinyalir akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.

Pijat Refleksi

selanjutnya setelah dilaksanakan sidang paripurna oleh DPR RI dan telah menyetujui revisi undang undang KPK menjadi RUU inisiatif DPR. Terdapat 9 persoalan di draft RUU KPK yang HMI nilai sangat beresiko melumpuhkan ruang gerak kinerja KPK.

“9 hal tersebut adalah independensi KPK, yang terancam menyebabkan dipersulit dan dibatasi dengan adanya pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR, pembatasan sumber penyelidik dan penyidik, penuntutan perkara korupsi harus melakukan koordinasi dengan kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas,” papar Fikri.

Menurutnya tak hanya KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi sehingga keberadaan KPK hari ini sangat terancam, KPK menyadari DPR memiliki kewenangan untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR, akan tetapi KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK.

“Kami juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi undang-undang, jika presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut, karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan presiden,” jelasnya.

Dengan demikian, HMI cabang Pandeglangda dan Lebak menuntut kepada presiden, agar meninjau kembali hal tersebut untuk dapat memutuskan perlu atau tidaknya revisi undang-undang KPK dan format KUHP tersebut. (*/Qih)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien