Hasil Gelapkan Pajak di Samsat Kelapa Dua, Tersangka Beli Mobil Hingga Rumah

 

SERANG – Kasus penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten kini telah terungkap.

Dari hasil penyidikan, Kejati Banten telah menetapkan 4 tersangka dari dugaan penggelapan pajak tersebut, pada Jumat, 22 April 2022 kemarin.

Keempat tersangka itu di antaranya berinisial Z, AP, MBI dan B. Tersangka Z merupakan seorang Kasi Penagihan dan Penyetoran pada Samsat Kelapa Dua.

Sedangkan tersangka AP, merupakan PNS dengan Jabatan Staf yang bertugas di bagian Penetapan pada Samsat Kelapa
Dua, Tangerang.

Adapun Tersangka MBI, adalah seorang Tenaga Honorer bagian Kasir atau tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Samsat Kelapa Dua.

Sementara tersangka B, merupakan pihak swasta atau mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simandjuntak menyatakan, bahwa hasil dari penggelapan pajak itu tersangka telah menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Dari uang hasil yang telah dikumpulkan lewat penggelapan pajak itu, para tersangka telah menggunakannya untuk membeli mobil, motor, rumah, dan untuk keperluan lainnya.

“Untuk mempercepat hasil pemeriksaan dan kelancaran tahap Penyidikan, maka Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari,” katanya. (*/Faqih)

Honda