Interpelasi Diprediksi Tak Berlanjut Jika RKUD Dikembalikan ke Bank Banten
SERANG – Munculnya surat Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) prihal konversi dana Kasda Provinsi Banten menjadi setoran modal Bank Banten senilai Rp1,9 triliun mulai menemukan titik terang terkait dinamika politik di internal DPRD.
Pasalnya, wacana usulan hak interpelasi atas kebijakan Gubernur Banten terkait pemindahan rekening umum kas daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) itu diprediksi tak berlanjut jika WH kembali memindahkan RKUD ke Bank Banten.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum HS, yang juga merupakan Anggota Fraksi PDI Perjuangan mengakui, jika misi interpelasi yang digulirkan itu hanya meminta jawaban gubernur terkait alasan memindahkan RKUD secara tiba-tiba.
“Kan misinya memang bagaimana kita untuk mempertahankan, mengembalikan RKUD dari Bank BJB kembali lagi ke Bank Banten,” ujarnya kepada wartawan, usai rapat dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Mukatabar, di Gedung DPRD Banten, Kamis (18/6/2020).
Dengan adanya penyertaan modal tersebut kata Koordinator Komisi III DPRD Banten ini, pihaknya yakin bahwa Bank Banten akan kembali sehat. Sehingga tidak diperlukan Merger dengan BJB.
“Yang jelas dengan adanya surat gubernur ingin konversi penyertaan modal ini kami cukup memberikan aspirasi, dan terimakasih kepada gubernur bahwasannya keinginan masyarakat sudah dikembalikan sudah pulih kembali artinya rasa kekhawatiran, kegamangan masyarakat dengan pemindahan RKUD ini sudah tidak lagi,” terangnya.
“Kami pegiat interpelasi mengucapkan terima kasih kepada gubernur ya, dengan begitu responsifnya, dengan begitu cepatnya bisa merubah opsi,” imbuh Barhum.
Hal senada juga dikatakan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Gembong R Sumedi. Ia memberikan apresiasi kepada Gubernur Banten atas langkah-langkah yang ditempuh dalam rangka penyehatan Bank Banten.
“Pak Sekda sudah menyampaikan ke kita bahwa sudah ada langkah-langkah yang positif ya, kita tadi komisi III sudah mengapresiasi langka-langkah dengan membiat surat, bahkan disampaikan suratnya itu kepada OJK, Menko, KPK, Jaksa Agung, LPS,” ujarnya.
Dalam pertemuan antara Komisi III dengan Pemprov yang diwakilkan Sekda itu lanjut Gembong, Pemrpov mengaku bahwa telah meminta OJK untuk segera menyatakan Bank Banten, sebagai bank dalam keadaan sehat.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten, Muhlis yang juga merupakan inisiator pengajuan hak interpelasi mengaku masih menunggu bukti konkrit dari Gubernur Banten dalam memberikan penyertaan modal senilai Rp1,9 triliun guna menyelamatkan aset daerah.
“Secepatnya, kami akan rapat dengan induk partai. Kami bergerak atas persetujuan induk partai, jadi kami harus melaporkan. Hari ini Komisi III sudah melakukan rapat dan insyaallah komitmen dari Pemprov untuk menyehatkan Bank Banten,” jelasnya.
Pihaknya menyambut baik dengan rencana penyertaan modal tersebut. Pihalnya juga mengaku akan mengawal proses penyehatan Bank Banten, termasuk juga komitmen-komitmen Pemprov Banten.
Ia hanya mengingatkan kepada Gubernur Banten agar menjalankan pemerintahan selalu melibatkan partisipasi publik dan tidak semaunya.
“Makanya kami mengingatkan kepada pak gubernur untuk menjalankan pemerintahan tidak monopraktik, artinya dalam berdemokrasi itu esensinya mendengar. Setelah mendengar mampu melaksanakannya. Banyak stakeholder yang perlu dilibatkan dalam hal ini partisipasi publik juga kan, dalam perencanaan pembangunan dalam hal segala apapun,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Ade Hidayat mengatakan, penyuntikan dana yang dilakukan oleh Gubernur Banten kepada Bank Banten merupakan langkah yang baik untuk menyehatkan Bank Banten. Bank Banten memiliki harapan baru untuk bisa berkembang menjadi bank yang sehat.
“Bersepakat menyelamatkan dan menyehatkan Bank Banten dan mendukung isi surat dari Gubernur, dengan catatan-catatan tapi, dan catatan itu akan kami sampaikan tentunya kepada pimpinan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, jika Komisi III DPRD Banten telah menjalankan fungsinya, dan juga telah menghasilkan beberapa catatan dan rekomendasi dalam rangka penyehatan dan penyelamatan Bank Banten, termasuk meminta WH segera memisahkan PT. BGD dengan Bank Banten.
“Ini hasil catatannya, pertama harus dengan cepat memisahkan Bank Banten dengan BGD, catatan kedua bahwa Rp.1,9 T itu tidak boleh dipisah kerangka MoU nya menjadi satu kesatuan,” katanya.
Catatan berikutnya lanjut politisi Partai Gerindra yang juga menandatangani usulan interpelasi ini, akan mendukung langkah gubernur terkait penyertaan modal kepada Bank Banten dengan alasan RKUD kembali dipindahkan ke Bank Banten.
“Tapi Gubernur harus kembalikan RKUD, sebagai bagian dari membentuk kepercayaan publik” ucapnya.
“Kalau Pak gub tidak memindahkan RKUD sama saja dirinya tidak percaya kepada Bank Banten, tapi kalau Pak gub memindahakan RKUD dengan segala persoalannya maka Pak gub percaya dengan Bank Banten,” sambung Ade.
Hal yang sama juga diutarakan Maretta Dian Arthanti, selaku Anggota DPRD Banten dari Fraksi NasDem-PSI. Ia mengaku, sepanjang belum ada bukti atau langlah-langkah konkrit dari gubernur, pihaknya akan mempertahankan untuk tetap satu pemikiran dengan pengusul interpelasi yang lainnya.
“Kita melakukan (usulan) hak interpelasi ini meminta keterangan, mendapatkan informasi alasan apa sih gubernur memindahkan RKUD dengan cepat. Kalau semangatnya kita itu intinya bagaimana Bank Banten itu kembali menjadi kebanggaannya masyarakat Banten,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Mukatabar saat dimintai keterangan terkait hasil rapat dengan Komisi III DPRD Banten tidak memberikan keterangan yang utuh.
“Saya tidak bisa mengomentari apa-apa,” ucapnya.
Terlepas itu semua, Al Muktabar mengaku bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan upaya penyehatan dan penyelamatan Bank Banten. (*/JL)

