Jelang Mudik Lebaran, Ganjil-Genap Bakal Diberlakukan di Gerbang Tol Cikupa hingga Merak

KTI dan KSI

 

SERANG-Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten bakal memberlakukan ganjil-genap di Tol Cikupa hingga Merak.

Aturan ini bakal diberlakukan tanggal 27 sampai 30 Maret 2025.

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi menuturkan, aturan ini dilakukan apabila antrian kendaraan telah melebihi kapasitasnya saat mudik lebaran tahun 2025 ini.

“Jika antrean kendaraan sudah melebihi kapasitas buffer area di Pelabuhan Merak, Buffer Area Indah Kiat dan Cikuasa Atas, maka kami akan memberlakukan delayed system,” ujarnya, dikutip dari akun Instagram humaspoldabanten, Selasa (18/3/2025).

Baznas RSUD HUT Cilegon
PT IRT & Anas HUT Cilegon

Perlu diketahui, delayed system ialah penundaan waktu atau manajemen arus lalu lintas yang dilakukan untuk mengurai kemacetan.

Sistem ini diterapkan secara situasional ketika terjadi kepadatan lalu lintas, terutama saat musim mudik lebaran.

Contoh penerapan delayed system apabila diterapkan di Pelabuhan
Merak, artinya kendaraan yang akan masuk ke pelabuhan ini ditahan di rest area tol secara berurutan.

Demikian apabila diterapkan di Pelabuhan Bakauheni.

Kendaraan yang mengantre di Pelabuhan Bakauheni akan ditahan dan dialihkan ke kantong parkir di rest area.

Leganek melanjutkan, kebijakan delayed system akan dilakukan kembali oleh Ditlantas Polda Banten di rest area di KM 68, KM 43, Gerbang Tol Cikupa KM 31, serta Rest Area KM 13. (*/Ajo)

Ks pcm
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien