Kades Jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan Situ Ranca Gede

BPRS CM tabungan

SERANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan satu orang tersangka kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede, pada Selasa, (14/5/2024). Tersangka berinisial J yang merupakan Kepala Desa Babakan Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, tersangka diduga menerima uang sekitar kurang lebih Rp735.000.000 hasil akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektar dari kurun waktu 2012-2023.

“Sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp125.000.000, uang tersebut diberikan oleh JP (selaku tim pembebasan lahan),” katanya dalam keterangan tertulis.

Ia menyebut, uang tersebut merupakan uang administrasi atau uang kopi untuk Kepala Desa dan perangkat desa dengan tujuan agar proses pembebasan lahan tidak macet dan prosesnya dapat berjalan lancar.

“Untuk mempercepat proses pembebasan lahan dari pihak Kepala Desa,” katanya.

Adapun pemberian uang dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembebasan lahan.

Uang sejumlah Rp735.000.000 tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa dan operasional desa dan untuk keperluan pribadi dari Kepala Desa Babakan.

Perbuatan tersangka J melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 hingga tanggal 2 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang. (*/Faqih)

Gerindra Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien