Kadinkop UKM Banten Ogah Tandatangani Perjanjian Pembayaran Cicilan Dana Simpanan Anggota Kopsyah Rabani
SERANG–Pembayaran dana simpanan anggota yang ditahan Koperasi Syariah Raya Banda Madani (Kopsyah Rabani) belum juga usai.
Usaha para anggota yang meminta kejelasan, difasilitasi oleh Dinas Koperasi (Dinkop) dan UKM Banten melalui pertemuan yang terjadi pada Kamis (6/8) di Kopsyah Rabani.
Dalam pertemuan berjam-jam itu, membahas mengenai penyelesaian pembayaran dana simpanan anggota dengan skema cicilan.
Sebelum pertemuan tersebut, para anggota melalui kuasanya, Iyan Kusyandi Wijaya telah membuat surat Perjanjian Rencana Pembayaran (Payment Plan).
Hanya saja, Iyan mengungkapkan bahwa di bagian akhir surat yang terdapat kata mengetahui, ada tiga tempat tanda tangan Kadinkop Banten Agus Mintono, saksi I dan saksi II.
Namun kolom mengetahui, kata Iyan, malah dihapus. Hanya ada tanda tangan Iyan dan Ketua atau pengurus Kopsyah Rabani Deden Arifian Albarq.
Iyan menyampaikan, salah satu pegawai Dinkop UKM Banten meminta agar nama Agus Mintono dihapus.
Iyan menduga, terdapat faktor kedekatan Agus dan Deden yang menjadi kurang tegasnya Dinkop UKM Banten mengurusi masalah ini. Terlebih, kata Iyan, anak Agus juga bekerja di Kopsyah Rabani.
Usai pertemuan, Agus mengaku hanya sebatas memfasilitasi pertemuan. Dari pertemuan, ia mengungkapkan sudah ada kesepakatan antara para anggota dan Kopsyah Rabani.
“Kita kan dari Pemprov sebagai, itu hanya fasilitasi. Tapi alhamdulillah sudah ada titik temu, kesepakatan di antara mereka,” ujar Agus.
Meski disebut sudah ada kesepakatan, Agus menegaskan tidak ada batas waktu khusus yang diberikan kepada koperasi untuk melunasi kewajibannya.

“Tidak, tapi terhitung mulai minggu depan, Jumat (15/8) depan, sampai selesai,” katanya.
Agus mengatakan, pihaknya berupaya menjaga dua kepentingan sekaligus, yakni hak anggota dan keberlangsungan koperasi.
Pasalnya, Kopsyah Rabani memiliki aset dan anggota yang besar.
“Kita tentunya memfasilitasi hak-hak anggota yang menyimpan, juga menjaga juga agar Kopsyah Rabani juga tetap bisa eksis. Jadi dua-duanya kita amankan, mungkin perlu waktu untuk pemulihan,” jelasnya.
Mengenai sanksi pembekuan, Agus belum mau memutuskan.
Ia menyebut akan melihat dulu perkembangan setelah kesepakatan berjalan.
“Kalau memberikan sanksi, kita lihat dulu kan, sanksi mau seperti apa. Tapi yang itu sudah ada kesepakatan di antara mereka. Kita lihat aja nanti,” kata dia.
Adapun hasil pertemuan juga terungkap bahwa Kopsyah Rabani belum melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun lalu.
Agus meminta agar RAT digelar pada September 2026. RAT ini akan menjadi forum pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan berusaha meminta tanggapan kepada pihak Kopsyah Rabani terkait hal tersebut dan jadwal pencicilan yang disepakati.
Namun Deden yang diketahui pernah nyaleg di Dapil Kabupaten Tangerang itu, belum merespon pesan wartawan.***


