Wisata Anyer

Empat Kali Uji Kebauan, DLHK Tangerang Ungkap Sulitnya Buktikan Sumber Bau di Citra Raya

TANGERANG – Penanganan keluhan bau tak sedap yang meresahkan warga Perumahan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, terus berlanjut.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang membeberkan bahwa pengujian kebauan telah dilakukan sebanyak empat kali oleh berbagai instansi, meski proses pembuktian sumber utamanya menghadapi kendala teknis di lapangan.

Empat pengujian tersebut masing-masing dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Polda Banten, serta dua pengujian mandiri oleh DLHK Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang PPKL DLHK Kabupaten Tangerang, Ari Margo, menjelaskan bahwa pengujian kebauan memiliki batasan metode yang cukup spesifik, khususnya terkait parameter volatile organic compounds (VOC).

“Dari empat kali pengujian, satu dilakukan oleh Kementerian LH, satu oleh Polda Banten, dan dua oleh kami. Hasilnya memang terdeteksi parameter kebauan,” ujar Ari.

Namun, Ari menekankan bahwa alat penguji portabel yang digunakan di lapangan hanya berfungsi sebagai petunjuk awal adanya potensi pencemaran, bukan sebagai alat bukti utama untuk proses hukum pidana.

Tantangan terbesar dalam pengujian ini adalah sifat bau yang hilang-timbul. Proses pengambilan sampel membutuhkan waktu persiapan teknis sekitar dua jam sebelum petugas turun ke lokasi.

Tak jarang, saat tim sampai di lapangan dengan peralatan lengkap, bau yang dikeluhkan warga sudah terurai atau hilang.

“Waktu muncul keluhan bau, malamnya kami langsung bersiap. Namun saat tim tiba di lokasi, baunya ternyata sudah hilang,” ungkapnya.

Untuk mendapatkan data yang presisi, pengujian kontinu selama 24 jam memungkinkan untuk dilakukan.

Namun, metode ini membutuhkan keterlibatan beberapa laboratorium terakreditasi guna memenuhi standar kesiapan bahan pengujian.

Selain uji laboratorium, pengujian juga bisa melibatkan metode panelis masyarakat yang diuji oleh ahli.

“Diperlukan minimal 10 orang panelis untuk menilai tingkat kebauan, karena ambang batas penciuman setiap individu berbeda-beda,” jelasnya.

Penjelasan teknis DLHK ini mengemuka di tengah rekomendasi Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang yang meminta PT Kobe Kujira Mandiri di Kawasan Industri Millennium menghentikan sementara operasionalnya hingga kelengkapan dokumen perizinan dipenuhi.

Meskipun demikian, rekomendasi penghentian sementara operasional PT Kobe tersebut masih menunggu persetujuan resmi dari pimpinan DPRD dan Bupati Tangerang.

Kini, fokus penanganan tidak lagi sebatas mengonfirmasi keberadaan bau, melainkan membuka hasil empat kali pengujian secara transparan kepada publik.

Kepastian data parameter kimiawi dan pembuktian teknis di lapangan menjadi kunci utama untuk memastikan apakah sumber bau tersebut memang berkorelasi langsung dengan aktivitas industri di kawasan tersebut.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien