Kadis ESDM Banten Minta Warga Aktif Awasi dan Laporkan Tambang Ilegal

SERANG — Kepala Dinas ESDM Banten Ari James meminta masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan bersama-sama tambang tanpa izin alias ilegal.
“Masyarakat dimohonkan untuk berperan aktif dan bersama-sama kita tutup tambang-tambang tanpa izin di Provinsi Banten ini,” ujar Ari, dikutip Senin (24/8/2026).
Ari menyebut, keterlibatan warga penting karena banyak tambang ilegal beroperasi di lokasi yang tersembunyi dan hanya diketahui masyarakat sekitar.
Salah satu lokasi yang menjadi atensinya, ialah kawasan Gunung Pinang di Kabupaten Serang.
Ari memastikan pihaknya sudah mengantongi data dan berkoordinasi dengan Pemkab Serang serta Dinas LH.
“Ya, Gunung Pinang kami sudah mendapatkan, kita sudah koordinasi dengan Kabupaten Serang, nanti sebentar lagi kita akan tutup di sana,” ujarnya.
“Data-datanya sudah kami dapatkan dan kita koordinasi dengan Dinas LH Kabupaten Serang dan Ibu Bupati, dan segera tim Satgas akan turun ke lapangan dan kita akan sampaikan ke aparat penegak hukum Polda Banten,” tambahnya.
Selain menindak tambang ilegal, pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap 160 perusahaan tambang yang memiliki izin operasi produksi.

“Yang operasi produksi ada 160 izin, tersebar di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. Kalau terbanyak, imbang, di Lebak dan di Kabupaten Serang,” ungkap Ari.
Ia menyebut Kabupaten Tangerang tidak diperbolehkan ada aktivitas pertambangan.
Satgas juga akan segera membuka moratorium perizinan setelah mengevaluasi 239 perusahaan tambang.
Bagi perusahaan legal yang melanggar, Satgas akan memberikan sanksi administratif mulai dari teguran 1 sampai 3 kali, hingga penghentian sementara.
“Kita akan bereskan terkait dengan kewajiban-kewajiban perusahaan tambang yang harus disampaikan kepada kami seperti laporan bulanannya, laporan produksi, reklamasi tahunannya, dan juga penting RKAB-nya,” kata Ari.
Ia juga mengingatkan soal jam operasional tambang.
“Pada saat ada yang mengeluarkan surat jalan di jam operasional tambang, kita akan tegur, kita akan sanksi,” tegasnya.
Satgas dan Polda Banten berharap dengan peran aktif masyarakat, seluruh tambang tanpa izin di Banten dapat diberantas sesuai amanat Presiden dan Gubernur Banten.***


