Kanwil DJP Banten Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pajak Perusahaan Baja, Negara Rugi Rp583 Miliar
SERANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan perusahaan industri pengolahan besi dan baja di wilayah Provinsi Banten.
Kelima tersangka masing-masing berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH. Mereka merupakan pengurus sekaligus pemegang saham yang mengendalikan operasional perusahaan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Banten setelah melalui proses penyidikan panjang terhadap tiga wajib pajak, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, mengatakan penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan pada 5 Februari 2026 di lokasi usaha perusahaan terkait.
“Para tersangka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/5/2026).
Dalam penyidikan tersebut, petugas menemukan dugaan praktik pelanggaran pajak yang berlangsung sejak Januari 2016 hingga Desember 2019.
Adapun modus yang dilakukan antara lain:
1. Penjualan terselubung tanpa faktur pajak (penjualan non-PPN)
2. Penerimaan pembayaran melalui rekening pihak lain atau nominee.
3. Tidak menggunakan rekening resmi perusahaan.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya sebesar Rp583.262.763.775 dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa wajib pajak yang dengan sengaja menyampaikan SPT tidak benar sehingga merugikan negara dapat dipidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun dan Denda paling sedikit dua kali hingga empat kali jumlah pajak terutang
Aim menjelaskan, penanganan perkara ini merupakan hasil sinergi berbagai aparat penegak hukum.
Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten.
Empat dari lima tersangka diketahui merupakan warga negara asing.
Menurut Aim, penegakan hukum perpajakan dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang telah patuh membayar pajak sekaligus memberikan efek jera terhadap pelanggaran serupa.
“Upaya ini juga untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” katanya.***

