Disdikbud Kabupaten Serang Perkuat Pengawasan SD, Pengawas Tak Maksimal Terancam Sanksi hingga Demosi
SERANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Serang melakukan langkah pembenahan pendidikan dasar dengan memperkuat peran pengawas sekolah.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kabupaten Serang.
Pembenahan diawali melalui kegiatan pembinaan bagi pengawas Sekolah Dasar se-Kabupaten Serang yang digelar di SDN 1 Ciruas, Rabu (13/5/2026).
Sebanyak 61 pengawas sekolah dari berbagai kecamatan hadir dalam kegiatan tersebut.
Pembinaan ini sekaligus menjadi forum evaluasi kinerja serta penegasan kembali tugas dan tanggung jawab pengawas sekolah dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengawas sekolah.
Menurutnya, pengawas yang tidak menjalankan tugas secara optimal berpotensi menerima sanksi tegas, termasuk penurunan jabatan atau demosi.
“Kami akan mengevaluasi secara menyeluruh. Jika ada pengawas yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik, maka sanksi hingga demosi bisa diterapkan,” ujar Abidin.
Ia menjelaskan, peran pengawas sekolah tidak hanya sebatas administrasi. Pengawas juga memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan guru, mengawasi proses kegiatan belajar mengajar, serta memastikan kondisi sarana dan prasarana sekolah berjalan sesuai standar.
Pengawas sekolah, lanjutnya, harus mampu hadir sebagai pendamping sekaligus pembina bagi sekolah, termasuk memberikan solusi terhadap berbagai persoalan pendidikan yang muncul di lapangan.
“Pengawas harus memastikan kualitas pembelajaran berjalan optimal, perkembangan guru terpantau, serta kondisi sekolah terus mengalami perbaikan,” katanya.
Disdikbud Kabupaten Serang juga mendorong para pengawas agar lebih kreatif dan inovatif dalam menjalankan tugasnya, sejalan dengan komitmen peningkatan mutu pendidikan yang menjadi perhatian Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.
Meski demikian, keterbatasan jumlah pengawas masih menjadi tantangan tersendiri. Berdasarkan ketentuan, satu pengawas idealnya membina sekitar 10 sekolah dengan minimal 60 guru.
Namun kondisi di Kabupaten Serang saat ini berbeda. Seorang pengawas rata-rata harus mengawasi antara 15 hingga 20 sekolah dengan jumlah guru mencapai ratusan orang.
“Keterbatasan jumlah pengawas memang menjadi tantangan, tetapi pengawasan harus tetap berjalan optimal demi peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Serang,” pungkas Abidin.***

