Kasasi Ditolak, Terdakwa Korupsi Hibah Untuk Pesantren di Banten Tetap Dihukum 4 Tahun Bui

KPU Cilegon Coblos

 

SERANG – Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum terdakwa korupsi hibah ke pondok pesantren melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Banten Irvan Santoso, hukuman penjara 4 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. MA menolak kasasi yang diajukan penuntut umum maupun terdakwa.

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Irvan Santoso,” bunyi putusan kasasi, Selasa (23/1/2023).

Majelis hakim dalam sidang kasasi ini adalah hakim agung Suhadi, yang bertindak sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota Suharto dan Ansori. Panitera pengganti adalah Jazuri.

Putusan ini memperkuat putusan pada Pengadilan Tinggi Banten yang mengabulkan banding terdakwa I Irvan Santoso dan terdakwa II Toton Suriawinata. Keduanya dihukum penjara dari 4 tahun dan 4 bulan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Serang menjadi selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan di putusan Pengadilan TInggi.

Sementara itu, untuk putusan terdakwa III Epieh Saepudin, terdakwa IV Tb Asep Subhi, dan terdakwa Agus Gunawan juga tetap pada putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.

Terdakwa Epieh dan Tb Asep Subhi dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Terdakwa Agus Gunawan dipidana 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Terdakwa IV Tb Asep Subhi dihukum uang pengganti Rp 96 juta. Jika tidak dibayar, hartanya disita dan bila tidak mencukupi harta benda disita dan bila tidak memiliki harta benda, maka pidana selama 1 tahun.

Untuk diketahui, korupsi dana hibah ke ponpes di Banten ini dilakukan pada anggaran tahun 2018 dan 2020.

Penyaluran hibah berasal dari APBD Pemprov Banten masing-masing untuk tahun 2018 senilai Rp 66 miliar dan untuk di tahun 2020 senilai Rp 117 miliar. (*/Detik)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien