Wisata Anyer

Kasus Dugaan Mark Up PDAM Lebak, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan dan Sebut Perhitungan Kerugian Negara Ilegal 

PT PCM HUT Cilegon

 

SERANG-Kuasa Hukum Terdakwa Direktur utama PT. Bintang Lestari Persada (BLP) AS, Deolipa Yumara mempertanyakan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan Mark-Up perbaikan pompa submersible intake PDAM Lebak.

Deolipa menjelaskan, bahwa yang berwenang dalam memperhitungkan kerugian negara ialah Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pasal 10 UU No. 15 Tahun 2006, yang menyatakan BPK adalah lembaga negara yang berwenang menetapkan dan menghitung kerugian negara secara valid.

Namun dalam kasus yang menjerat kliennya, perhitungan kerugian negara bukan dilakukan oleh BPK, melainkan oleh Asosiasi Industri Pompa Seluruh Indonesia (AIPSI).

“Badan yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK, yang harus memberikan penugasan kepada Inspektorat,” ujarnya usai sidang di PN Serang, Senin (27/4/2026).

PT Sankyu HUT Cilegon

Dalam perkembangannya, diketahui ternyata Inspektorat tidak memiliki penugasan dari BPK dan tidak menghitung kerugian negara.

“(Perhitungan kerugian negara) sumbernya dari mana? sampai sekarang kita tidak tahu sumber penghitungannya dari mana. Karena AIPSI sendiri hanya pakai ilmu kira-kira, sementara Inspektorat menyatakan tidak menghitung dan tidak saling kenal mereka (AIPSI),” ujarnya.

Terlebih, AIPSI ternyata asosiasi yang tak berbadan hukum, tak diakui negara dan memiliki sertifikat audit berupa sertifikasi Certified Forensic Auditor (CFrA).

“Kuasa hukum menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang sah mengenai kerugian negara, dan tindakan Inspektorat serta asosiasi tersebut dianggap ilegal,” tegasnya.

Kemudian dalam persidangan, Saksi Ahli Bidang Hukum Administrasi Negara FHUI, Dian Puji Simatupang, menerangkan bahwa AIPSI merupakan lembaga ilegal.

“AIPSI gak ada NPWP, keanggotaan juga tidak sesuai dengan syarat asosiasi, padahal harus memiliki anggota minimal 15 orang di setiap provinsi, gak mungkin hanya satu atau dua orang,” kata dia menjelaskan.

“AIPSI bukan lembaga legal, imbasnya perhitungan nilai kerugian negara gak valid,” tutupnya.***

Dindik Cilegon HUT
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien