Wisata Anyer

Kasus Pesantren Sukoharjo, FSPP Banten Desak Kapolri Tak Hanya Copot Kapolres Tapi Juga Evaluasi Kapolda Jateng

SERANG – Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak menghentikan penuntasan kasus insiden di Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, hanya pada pencopotan Kapolres.

FSPP menilai tanggung jawab struktural harus diusut hingga ke level Polda Jawa Tengah.

Desakan tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap resmi oleh dua tokoh sentral FSPP Banten, Dewan Pertimbangan KH. Ikhwan Hadiyyin dan Penasihat KH. Anang Azharie Alie, Selasa (03/11/2026).

Pernyataan sikap ini merespons insiden yang menggegerkan dunia pesantren beberapa waktu lalu, terkait dugaan tindakan oknum anggota Brimob yang melakukan pendobrakan dan intimidasi terhadap para ustadzah dan santri putri di lingkungan Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam rilisnya, FSPP Banten menegaskan bahwa pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan biasa. Pesantren adalah institusi keagamaan, penjaga moral, dan pembentuk karakter generasi bangsa.

“Di dalamnya terdapat para kiai, ustadz, ustadzah, santri, serta tradisi keilmuan dan pengabdian yang harus dihormati oleh siapa pun, termasuk oleh aparat negara,” tulisnya.

FSPP memandang setiap tindakan aparat yang diduga melampaui kewenangan, terlebih apabila menyentuh kehormatan perempuan, para pendidik, dan lingkungan pendidikan pesantren, harus ditangani secara serius, objektif, transparan, dan berdasarkan hukum.

“Kami mencatat langkah Kapolri yang telah mengambil tindakan terhadap Kapolres terkait peristiwa tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari respons institusional yang patut dicermati. Namun demikian, penyelesaian perkara tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat semata,” tegasnya.

Terkait tuntutan sebagian tokoh dan masyarakat agar Kapolda Jawa Tengah turut diberhentikan, FSPP Banten mengambil posisi proporsional namun tegas.

FSPP meminta agar persoalan tersebut ditempatkan dalam mekanisme evaluasi dan pemeriksaan yang objektif dan independen.

“Apabila ditemukan bukti adanya kelalaian, pembiaran, atau tanggung jawab struktural sesuai ketentuan yang berlaku, maka tindakan disiplin maupun pencopotan jabatan harus dipertimbangkan secara proporsional dan tegas,” bunyi poin kedua pernyataan sikap tersebut.

Menurut FSPP, hal ini penting untuk menjaga marwah institusi Polri itu sendiri. Jangan sampai karena pembiaran terhadap satu insiden, kepercayaan publik yang telah dibangun oleh ribuan anggota Polri yang bekerja tulus di lapangan menjadi runtuh.

“Kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak cukup dibangun melalui slogan dan komunikasi publik, tetapi harus dibuktikan melalui perilaku aparat di lapangan,” kritik FSPP.

Dalam pernyataan sikapnya, FSPP Banten menyampaikan lima tuntutan resmi kepada Kapolri:

1. Penegakan hukum tegas dan transparan
Seluruh personel Brimob dan jajaran Polres yang terlibat dalam pendobrakan harus diperiksa secara objektif, baik secara kode etik maupun pidana, dan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

2. Evaluasi menyeluruh terhadap tanggung jawab struktural
Kapolda Jawa Tengah perlu dimintai pertanggungjawaban institusional melalui pemeriksaan yang independen dan objektif.

3. Pemulihan kehormatan dan rasa aman pesantren
Para ustadzah, santriwati, dan keluarga besar Pesantren Hamalatul Qur’an harus mendapatkan perlindungan, pemulihan psikologis, serta kepastian bahwa hak-hak mereka dihormati dan dilindungi negara.

4. Membangun protokol khusus penghormatan terhadap pesantren
Ke depan, diperlukan pedoman operasional (SOP) yang memastikan setiap tindakan kepolisian di lingkungan pesantren memperhatikan prosedur hukum, perlindungan perempuan dan anak, penghormatan terhadap lembaga pendidikan, serta koordinasi dengan pengasuh pesantren.

5. Memperkuat kemitraan Polri dengan kalangan pesantren
Hubungan antara kepolisian dan pesantren harus dibangun atas dasar saling menghormati, kepercayaan, komunikasi, dan tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Di akhir pernyataannya, FSPP Banten menegaskan bahwa pesantren tidak pernah meminta perlakuan istimewa di hadapan hukum.

“Pesantren hanya menghendaki agar hukum ditegakkan dengan benar, tanpa kesewenang-wenangan, tanpa intimidasi, dan tanpa merendahkan martabat para pendidik serta santri,” pungkasnya.

FSPP Banten juga berharap momentum ini tidak menjadi pertentangan antara Polri dan kalangan pesantren, melainkan menjadi kesempatan untuk koreksi dan pembenahan bersama. (*/Ajo

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien