Kejati Banten Tangkap Satu Tersangka Kredit Bjb Syariah di Hotel 

 

SERANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap satu tersangka dugaan korupsi pemberian kredit pembiayaan kapal senilai Rp 11 miliar.

Penangkapan terjadi pada Jumat 18 Februari 2022, sekitar pukul 16.30 WIB di Hotel Santika Taman Mini, Cipayung, Jakarta.

Tersangka merupakan HH, selaku Direktur PT. HS penerima kredit Rp 11 miliar dari BJB Syariah tahun 2016.

Kartini dprd serang

“Adapun alasan penangkapan tersangka HH dikarenakan tersangka HH telah dipanggil beberapa kali secara patut namun selalu tidak mengahadiri panggilan tanpa keterangan,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan saat dikonfirmasi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada Kamis tanggal 17 Februari 2022, HH telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Reda Manthovani.

Selain HH, tiga tersangka lainnya telah ditahan Kejati Banten pada Kamis tanggal 17 Februari 2022 kemarin.

Ketiganya merupakan mantan pejabat tinggi Bank Bjb Syariah. Mereka adalah TS mantan Direktur Pembiayaan BJB Syariah pusat, HA mantan Direktur Operasional BJB Syariah pusat dan YG mantan Direktur Dana dan Jasa sekaligus Plt. Direktur Utama BJB Syariah pusat.

Para tersangka kata Ivan, disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Faqih)

 

Polda