Wisata Anyer

KemenHAM Banten Fasilitasi Perdamaian, Sengketa Ketenagakerjaan dan Dugaan UU ITE di CV Leuser Diselesaikan Lewat Mediasi

DEPOK— Perseteruan terkait sengketa ketenagakerjaan yang disertai dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) antara pemilik CV Leuser Adventure Store dengan mantan karyawannya akhirnya menemukan jalan damai.

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan di luar pengadilan melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kanwil KemenHAM) Banten.

Proses mediasi berlangsung di Leuser Adventure Store, Depok, Jawa Barat, pada Senin (20/7/2026) pukul 15.30 hingga 18.30 WIB.

Mediasi ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Kanwil KemenHAM Banten, pemilik CV Leuser Peres A. Panggabean selaku terlapor, dan Mamay Rusmiyanti selaku pelapor.

Meski lokasi usaha berada di Depok, mediasi dipimpin oleh Kanwil KemenHAM Banten karena pelapor berdomisili di Kota Serang, Banten.

Langkah ini diambil berdasarkan kesepakatan para pihak agar proses penyelesaian lebih efisien dan tidak memberatkan.

Mediasi dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil HAM Banten, Erwin Firmansyah SH,MH,C.Med, didampingi Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan Derajat Perlindungan HAM, Apri S.

“Dalam mediasi ini, kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian sengketa melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Erwin kepada wartawan usai mediasi.

Menurut Erwin, pemilihan jalur ADR menjadi bukti bahwa penyelesaian konflik ketenagakerjaan tidak harus selalu berakhir di pengadilan.

Dialog dan musyawarah dinilai lebih efektif untuk memulihkan hubungan serta menghindari kerugian lebih besar bagi kedua pihak.

Sebagai bentuk komitmen hukum, mediasi ditutup dengan kesepakatan pembuatan akta perdamaian. Akta tersebut disusun dengan mengacu pada dua asas penting dalam hukum perdata, yaitu asas kebebasan berkontrak dan prinsip pacta sunt servanda.

Prinsip pacta sunt servanda menegaskan bahwa perjanjian yang telah disepakati secara sah mengikat para pihak dan wajib dilaksanakan layaknya undang-undang.

Dengan ditandatanganinya akta perdamaian ini, maka seluruh proses hukum yang sebelumnya telah ditempuh oleh para pihak dinyatakan dihentikan. Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari terkait persoalan yang sama.

Usai tercapai kesepakatan, kegiatan tidak langsung ditutup. Kanwil KemenHAM Banten melanjutkan dengan sesi diskusi dan edukasi hukum kepada para pihak.

“Diskusi lanjutan dilakukan sebagai bagian dari proses edukasi kepada para pihak agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Erwin.

Dalam sesi tersebut, para pihak diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan kerja, pentingnya komunikasi yang baik antara pemberi kerja dan pekerja, serta konsekuensi hukum dari penyebaran informasi di media elektronik yang dapat berimplikasi pada UU ITE.

KemenHAM Banten berharap, melalui edukasi ini, kejadian serupa tidak terulang kembali dan tercipta hubungan industrial yang harmonis ke depan.

Keberhasilan mediasi ini menjadi catatan penting bagi Kanwil KemenHAM Banten. Erwin menegaskan, pihaknya akan terus mendorong penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dan HAM lainnya dengan pendekatan yang humanis, dialogis, dan tidak berbelit-belit.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak setiap warga negara terpenuhi. Mediasi adalah salah satu bentuk kehadiran negara agar masyarakat mendapatkan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” tegasnya.

Laporan hasil mediasi ini telah disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian HAM RI, dengan tembusan kepada Menteri HAM RI, Wakil Menteri HAM RI, dan Inspektur Jenderal Kementerian HAM RI.

Dengan berakhirnya sengketa ini secara damai, aktivitas usaha di CV Leuser Adventure Store diharapkan dapat kembali berjalan normal, dan hubungan antara pemilik usaha dengan mantan pekerja dapat diselesaikan dengan baik tanpa adanya ganjalan hukum di masa mendatang.***

HUT Kota Serang DPMPTSP
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien