Kemenkum Banten dan BPK RI Gelar Exit Meeting Pemeriksaan BMN
SERANG – Kementerian Hukum Kantor Wilayah Banten mengadakan kegiatan Exit Meeting pemeriksaan terinci terkait kepatuhan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), bertempat di Ruang CORPU Kanwil Kemenkum Banten, Jumat (10/10/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dari berbagai jajaran internal Kemenkum, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah Banten, serta Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Tim BPK RI yang memimpin pemeriksaan diketuai oleh Raden Diki Agus Permana selaku Pengendali Teknis, dengan Rizky Wicaksono sebagai Ketua Tim II, Supono sebagai Ketua Tim I, serta anggota pemeriksa lainnya.
Dalam paparannya, Raden Diki menekankan pentingnya pemeriksaan terinci ini sebagai upaya menjaga keakuratan dan transparansi aset negara yang tercatat dalam laporan keuangan.
“Persoalan yang kerap muncul dalam laporan keuangan 2025 adalah soal klasifikasi aset BMN, baik di tingkat APBN maupun APBD. Oleh karena itu, kami melakukan pemetaan risiko terhadap berbagai unit kerja, mulai dari Kanwil Hukum, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Imigrasi, hingga Hak Asasi Manusia untuk memastikan pengelolaan aset dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada tim pemeriksa BPK RI atas kerja sama dan profesionalisme yang ditunjukkan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Pemeriksaan BMN ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola aset negara secara transparan, akuntabel, dan efisien, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ucap Pagar.
Proses pemeriksaan ini telah berlangsung sejak 5 hingga 10 Oktober 2025 dengan cakupan beberapa satuan kerja di Banten, antara lain Kantor Imigrasi Cilegon, Lapas Cilegon, Lapas Serang, Rutan Serang, Lapas Tangerang, dan Lapas Pemuda Tangerang.
Dengan terselenggaranya Exit Meeting tersebut, diharapkan terjalin kolaborasi yang lebih kuat antara BPK RI dan jajaran Kemenkum Banten dalam membangun sistem pengawasan yang lebih efektif, memperbaiki tata kelola, dan memastikan seluruh aset BMN tercatat serta dimanfaatkan sesuai prinsip Good Governance.***

