Kepung KP3B, Buruh Banten ‘Keukeuh’ Ingin UMK 2022 Naik

 

SERANG – Belasan ribu massa aksi yang terdiri dari serikat pekerja buruh dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Banten, Curug, Kota Serang, Rabu 5 Januari 2022.

Dalam aksinya buruh dan mahasiswa ingin SK UMK Banten Tahun 2022 direvisi oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Buruh dan mahasiswa meminta agar Wahidin Halim menaikkan besaran UMK Banten 2022 menjadi 5,4 persen.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi menegaskan, bahwa serikat pekerja buruh keukeuh ingin Gubernur Banten merevisi SK UMK tahun 2022 yang telah ditetapkan.

“Tuntutan Utama kita adalah agar Gubernur segera Merevisi SK UMK 2022 sebesar 5,4% dari UMK 2021,” tegas Intan.

Sebelumnya Intan mengaku tak mau kenaikan UMK 2022 didasari PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Menuntut agar gubernur menrevisi UMK yang berlaku. Kita dengan argumentasi kita 5,4 persen berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Intan pada Rabu, 22 Desember 2021 lalu.

Intan juga ingin Gubernur Banten, Wahidin Halim seperti DKI Jakarta yang telah merevisi UMK 2022.

“Alasan dari Gubernur Anies Baswedan merevisi atas dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional serta yang dipertimbangkan bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mempercepat pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Seperti diketahui, berikut 3 tuntutan buruh dan mahasiswa dalam aksi kali ini.

Pijat Refleksi

1. Menuntut Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk merevisi SK UMK 2022 sebesar 5,4% dari UMK 2021

2. Menuntut Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk mencabut laporan terhadap anggota SP/SB serta bebaskan tanpa syarat

3. Meminta agar hentikan kriminalisasi pada buruh dan mahasiswa

Adapun besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten yang telah ditetapkan menjadi SK Gubernur sebagai berikut:

1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp 2.800.292.64.

2. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.

3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp 4.215.180.86.

4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp 4.230.792.65.

5. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.

6. Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.

7. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.

8. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien