Kerja Bawaslu Harus Ekstra Imbas Putusan MK

Lazisku

SERANG – Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society (Fordiska Libas) meminta agar KPU segera menyusun peraturan petunjuk teknis yang mengatur secara detil, rinci, jelas, dan tidak multi tafsir, atas ketentuan dibolehkannya peserta Pemilu melakukan kampanye Pemilu di lembaga pendidikan dan pemerintahan.

Tak hanya KPU, Ketua Fordiska Libas, Ocit Abdurrosyid Siddiq juga meminta Bawaslu untuk melakukan langkah pencegahan atas kemungkinan terjadinya pelanggaran di lokasi pendidikan dan fasilitas pemerintah imbas diperbolehkannya kampanye di dua lingkungan tersebut.

“Pengawasan makin intensif pasca putusan MK, dan penindakan yang adil, setara, dan tegas,” katanya, pada Jumat, (25/8/2023).

Ks

Pihaknya juga meminta kepada Kemendagri, Kemendikbud, Kemenag, Kemenpan RB, untuk segera koordinasi untuk menyamakan persepsi sebagai langkah antisipatif sebelum terjadinya persoalan dan permasalahan tersebab ketentuan baru ini.

dprd pdg

Selanjutnya ia menghimbau kepada seluruh ASN dan pengelola lembaga pendidikan untuk selektif dan adil dalam menghadiri dan atau menyelenggarakan kegiatan politik praktis di lembaga pendidikan tempat mereka mengabdi dan menyelenggarakan pendidikan.

Kemudian pihaknya mengajak siswa dan mahasiswa yang notabene adalah para pemilih pemula untuk lebih meningkatkan literasi kepemiluan.

“Sehingga pilihan mereka bukan semata dibentuk oleh opini dan ajakan para politisi yang datang ke sekolah, madrasah, dan kampus,” katanya.

Terkahir, pihaknya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan merawat sekolah, madrasah, dan kampus sebagai tempat pendidikan politik dan bukan untuk kepentingan politik praktis, yang bisa berakibat kepada saling dukung mendukung dan berpotensi memecah-belah dan mengoyak persatuan. (*/Faqih)

Kpu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien