SERANG – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Banten angkat bicara terkait polemik yang melibatkan oknum Ketua DPC HNSI Kota Cilegon, menyusul viralnya video terkait proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA) yang menjadi sorotan publik.
Ketua DPD HNSI Provinsi Banten, Neneng Sri Hastuti Handayani, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan di Polda Banten.
“Kasus dugaan pemerasan ini menjadi perhatian publik setelah viralnya rekaman video pernyataan oknum Ketua DPC HNSI Kota Cilegon. Atas nama organisasi, kami menyampaikan permohonan maaf dan siap menghormati proses hukum yang berlaku,” ujarnya, Sabtu, (17/5/2025).
Neneng juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengundang pengurus DPC HNSI Kota Cilegon untuk bermusyawarah.

Dalam pertemuan tersebut, DPD HNSI memberikan arahan agar pengurus menjaga marwah dan nama baik organisasi, serta menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum dan AD/ART HNSI.
Di sisi lain, Sekretaris DPC HNSI Kota Cilegon, Dedi Kusnadi, mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa organisasinya.
“Kami sangat menyayangkan polemik ini. Semoga citra dan marwah HNSI yang kita cintai dan banggakan dapat segera pulih,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPC HNSI Kota Cilegon, Supriyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya diundang oleh DPD HNSI Banten untuk membahas langkah-langkah pembenahan organisasi.
“Kami siap berbenah dan bersinergi dengan pemerintah, BUMN, maupun swasta guna meningkatkan kualitas hidup nelayan melalui cara-cara yang sesuai aturan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Rufaji Jahuri, menyampaikan pengunduran dirinya dari ketua HNSI Cilegon pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten atas dugaan permintaan jatah proyek tanpa lelang kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) dengan nilai proyek mencapai Rp5 triliun. (*/Ika)