Koalisi Masyarakat Sipil Banten Ajak Masyarakat Tolak RUU KPK

SERANG – Koalisi Masyarakat Sipil Banten dengan tegas menyatakan menolak rencana DPR dan pemerintah melakukan revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di tengah perilaku korupsi yang makin massif di semua lini kekuasaan, sulit mengharapkan agenda pemberantasan korupsi tanpa KPK. Artinya, memperlemah KPK harus dibaca sebagai upaya mengkerdilkan kinerja pemberantasan korupsi. Hal tersebut diungkapkan oleh Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Fuadudin Bagas.

Ia mengatakan, rakyat Banten sejatinya harus mengapresiasi kinerja KPK selama ini. Karena menurutnya, berkat sentuhan KPK, beberapa kasus tindak pidana korupsi kelas kakap berhasil diungkap.

“Sebut saja misalkan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, suap pendanaan Bank Banten yang menyeret pimpinan DPRD Provinsi Banten periode 2014-2019, hingga kasus suap mantan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi,” ujarnya kepada awak media. Selasa, (17/9/2019).

Fuad melanjutkan, Koalisi Masyarakat Sipil menilai, revisi yang tengah diikhtiarkan oleh DPR dan pemerintah adalah upaya untuk memperkuat pelemahan KPK.

“Misalnya, dengan pembentukan Dewan Pengawas. Dari gagasan yang berkembang ke publik, Dewan Pengawas akan menjadi lembaga kontrol terhadap wewenang strategis KPK, terutama wewenang penyadapan,” lanjut Fuad.

Situasi demikian jelas akan mengurangi akselerasi kinerja penyidik dalam mengungkap sebuah perkara.

Hal lain perihal rencana menempatkan pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya status pegawai KPK menjadi ASN bakal menghilangkan independensi penyidik.

“Sebab, pegawai KPK bakal berada di bawah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang tidak lain adalah pembantu langsung dari Presiden,” ujarnya.

Berikutnya, terkait kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). DPR mengusulkan KPK memiliki jangka waktu satu tahun dalam mengusut suatu kasus sebelum akhirnya bisa menerbitkan SP3. Pemerintah hanya meminta waktunya diperpanjang menjadi dua tahun.

“Waktu pengusutan kasus yang dibatasi ini akan membuat KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks, tapi hanya bisa menangani kasus kecil,” terangnya.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai, seharusnya pembenahan terhadap regulasi yang berhubungan dengan korupsi dilakukan secara berurutan. Yang diselesaikan dulu UU KUHP, kemudian UU mengenai hukum acara, baru kemudian UU Tipikor. Revisi UU Tipikor lebih genting dilakukan lantaran aturan yang ada saat ini belum sepenuhnya mengadaptasi perjanjian multirateral antikorupsi internasional atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Antara lain seperti korupsi di sektor privat, perdagangan pengaruh, dan memperkaya diri sendiri dengan jasa.

“Bahkan ada rencana pemasukan tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP yang lantas menurunkan deliknya menjadi kejahatan serius (seriousness crimes). Padahal, korupsi hingga saat ini tetap dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes),” tandasnya. (*/Qih)

Honda