Tindak Tegas Kasus Penipuan Hanania Travel, Wamenhaj Dorong Penerapan TPPU dan Pencabutan Izin

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melakukan penipuan dan penelantaran jemaah, termasuk kasus yang melibatkan Hanania Travel.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Wamenhaj memaparkan bahwa potensi perputaran dana umrah nasional sangat besar, yakni mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, sehingga membutuhkan pengawasan ketat dan perhatian bersama antara pemerintah dan parlemen.
”Umrah kita itu per tahun tiga juta (jemaah). Kalau tiga juta kali tiga puluh juta saja, berarti setiap tahun bisa ada sembilan puluh triliun uang umrah, dan ini setiap hari ratusan orang lapor ke kami terkait laporan penipuan jemaah umrah,” ujar Wamenhaj.
Merespons kasus penipuan jemaah oleh Hanania Travel, Wamenhaj menegaskan bahwa Tim Pengendalian serta Bina Haji dan Umrah telah melakukan pendampingan dan menelusuri travel-travel bermasalah.
Terkait proses hukum terhadap pihak Hanania Travel yang saat ini ditangani kepolisian, Wamenhaj menyampaikan sikap kementerian mengenai status penahanan pelaku serta fokus utama penyelamatan hak jemaah.

“Tim kita melalui Tim Pengendalian dan Tim Bina Haji dan Umrah itu sudah melakukan pendampingan dan sekarang sudah masuk ke ranah hukum. Tentu semuanya adalah wewenang dari pihak kepolisian. Kami, Pak Menteri, saya, dan Tim Pengendalian pada prinsipnya tidak bersepakat terkait dengan tahanan rumah itu. Tapi kemudian ini kan domainnya pihak kepolisian, diskresi kepolisian yang kami tidak bisa ikut campur,” tegas Wamenhaj.
Lebih lanjut, Wamenhaj menjelaskan bahwa fokus utama Kemenhaj saat ini adalah percepatan proses hukum serta pengembalian dana milik jemaah melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
”Tentu concern kami hari ini bagaimana proses hukum bisa lebih cepat, itu pertama. Kedua, bisa TPPU, karena konsen kita adalah bagaimana uang jemaah bisa kembali. Salah satu proses hukum yang bisa mengembalikan uang jemaah itu adalah TPPU, semua aset yang bersangkutan itu disita kemudian bisa digunakan untuk pengembalian,” jelasnya.
Wamenhaj juga memastikan bahwa proses sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional travel terkait sedang berjalan.
”Kemenhaj sekarang sampai dengan detik ini tetap berkomunikasi dengan kepolisian supaya diakselerasi, terutama TPPU-nya. Kalau izin Hanania secara otomatis akan kita cabut, ini semua sedang diproses,” pungkas Wamenhaj.
Kemenhaj mengimbau kepada seluruh anggota legislatif dan masyarakat yang menemukan korban penipuan jemaah di daerah untuk segera merekonsiliasikan data laporan ke Tim Pengendalian Haji dan Umrah guna penanganan lebih lanjut.***


