Komisi III DPRD Ingin Rekening Kas Daerah Kembali Ke Bank Banten
SERANG – Menyusul dengan Surat Keputusan Gubenur (Kepgub) Banten nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tentang penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) kantor Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Komisi III DPRD Banten menganggap langkah Pemprov Banten terlalu cepat mengambil sikap untuk menarik Kas Umum Daerah (Kasda) dari Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten. Padahal aset yang dimiliki Bank Banten bisa mencapai Rp. 5,4 triliunan.
Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi menyesalkan lantaran begitu cepat penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) kantor Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik daerah.
Pihaknya menginginkan, agar Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dapat dikembalikan lagi kepada Bank Banten.
“Kita Komisi III berharap agar RKUD ini bisa dikembalikan lagi kepada Bank Banten,” harapnya, usai rapat dengan Pemprov Banten, di Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Curug, Kota Serang. Kamis, (23/4/2020).
Hal serupa juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Ade Hidayat. Ia menjelaskan, rekomendasi Komisi III DPRD Banten tetap tegas untuk meminta agar Pemprov Banten dapat bisa mengembalikan RKUD kepada Bank Banten.
“Yang jelas bahwa rekomendasi Komisi III meminta kepada Pemprov untuk segera mengembalikan RKUD ke Bank Banten kembali, kenapa? Karena itu salah satu cara yang paling jitu untuk menenangkan masyarakat,” tegas Ade.
Ade mengungkapkan, bahwa di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, implikasinya begitu terasa terhadap penerimaan Kasda. Sehingga mengalami penurunan yang begitu drastis.
“Penerimaan Kasda yang biasanya sehari bisa Rp. 20 miliar itu turun drastis, (sekarang) hanya Rp. 2 miliar sehari. Dampak dari Covid-19 sehingga artinya perputaran uang di Bank Banten jadi Kasda kita tidak seimbang dengan kebutuhan, dengan pengeluaran,” ujar Ade. (*/JL)