Komplotan Ranmor Dibekuk Resmob Polda Banten, 1 Pelaku Tewas Ditembak
SERANG– Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil pick up yang kerap beroperasi di wilayah Banten berhasil dibekuk Resmob Polda Banten, pada Jumat (5/2/2021) lalu.
Tiga pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di sebuah kontrakan di daerah Jayanti, Kabupaten Serang. Sementara, 1 pelaku berinisial FS (45) tewas dihajar timah panas petugas lantaran melawan saat akan ditangkap.
“Tiga pelaku kita amankan berinisial NN (38) warga Serang, MR (34) warga Lampung dan SF (30) seorang penadah asal Tasikmalaya Jawa Barat,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny kepada awak media saat gelar ekpose, Senin (8/2/2021) di Aula Mapolda Banten.
Dari ketiga pelaku tersebut, petugas mendapat informasi jika otak pencurian adalah FS (45) warga asal Lampung yang tinggal di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Sehingga petugas pun langsung melakukan pengejaran ke kediamannya.
Namun saat akan ditangkap, pelaku FS berhasil meloloskan diri. Hingga akhirnya diketahui jika FS bersembunyi di sebuah kontrakan yang ada di daerah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
“Tim bergerak ke Kibin untuk melakukan penangkapan. Saat akan ditangkap, pelaku mencoba kabur melalui atap rumah. Saat coba dilakukan tembakan peringatan, pelaku malah menembaki petugas menggunakan senjata api rakitan. Karena dianggap membahayakan, maka petugas pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan terukur hingga mengenai tubuh korban,” ungkap Martri.
Pelaku FS yang tertembus timah panas di bagian pantat itu pun langsung tersungkur dan jatuh dari atas atap rumah. Sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Banten untuk mendapat perawatan, namun naas nyawa pelaku tak berhasil diselamatkan.
Diungkapkan Martri, jika penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan yang dilakukan atas dua laporan warga yang kehilangan mobil pick-up di Kabupaten Pandeglang pada 18 Januari 2021 lalu. Kemudian disusul kejadian serupa pada 5 Februari 2021 di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Berdasarkan hasil pemeriksaa, para pelaku mengaku jika sudah menjalankan aksinya selama satu tahun terakhir dengan 24 TKP di berbagai wilayah yang ada di Banten. Sementara barang curian tersebut dijual ke sejumlah daerah yang ada di Lampung dan Jawa Barat.
“Dari keterangan para pelaku bahwa hasil pencuriannya itu untuk menguntungkan diri sendiri dan untuk membeli narkoba yang akan dikonsumsi. Mereka jual barang-barang curiannya ke daerah Lampung dan Karawang dengan kisaran harga Rp 15juta hingga Rp 20juta per unit,” kata Martri.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti 1 mobil pick-up dan 2 motor yang diduga hasil tindak kejahatan. Turut diamankan pula kunci T, senjata tajam dan senapan api rakitan jenis revolver yang digunakan para pelaku saat beraksi.
“Para tersangka ini kita kenakan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (*/YS)