Loading...

Kritisi KPK Saat Pembekalan Anggota DPR RI Terpilih, Tia Rahmania Dipecat PDIP

SERANG – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat Tia Rahmania, calon anggota legislatif terpilih dapil Banten 1 pada Pemilu 2024.

Pemecatan Tia Rahmania disinyalir usai mengkritisi habis-habisan Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron saat sesi pembekalan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Diketahui, Para calon anggota DPR RI yang terpilih diberi pengarahan terlebih dahulu oleh Lemhannas RI sebelum dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024.

Acara pembekalan tersebut bertemakan ‘Pemantapan nilai-nilai kebangsaan bagi calon anggota DPR RI periode 2024-2029’ yang digelar pada tanggal 20 September 2024 dan dibuka langsung oleh ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebelumnya, Tia Rahmania melakukan interupsi kepada Nurul Gufron saat memaparkan materi anti korupsi, saat itu Nurul Gufron sedang menyampaikan materi tentang tiga jenis korupsi yaitu, petty corruption, grand corruption, dan political corruption atau state capture corruption.

Mendengar hal tersebut, Tia lantas menyinggung soal pelanggaran etik yang sudah diputuskan oleh Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Nurul Gufron bersalah melanggar etik sebagai pimpinan KPK.

“Kenapa saya tidak membuka jaket (KPK) ini? Karena KPK lembaga yang didirikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, ketua umum kami. Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu pak negara ini dalam kondisi tidak baik-baik saja,” ucap Tia.

“Mending bapak bicara kasus bapak gimana bapak bisa lolos Dewas, Dewan Etik kemudian di PTUN sukses. Gimana kasus bapak memberikan rekomendasi kepada ASN, bagaimana kasus-kasus bapak yang lain bisa lolos, mohon maaf bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral pak,” ucap Tia.

Dengan dipecatnya Tia Rahmania dari PDIP, memastikan dirinya gagal dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

Pergantian Tia Rahmania oleh Bonnie Triyana ditetapkan KPU RI dalam Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2024.

Keputusan tersebut juga telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada tanggal 23 September 2024.

“Menggantikan calon terpilih atas nama
Tia Rahmania (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai,” demikian bunyi kutipan keputusan tersebut yang diakses melalui laman website KPU RI, Rabu, (25/09/2024). (*/Fachrul)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien